Buron Lintas Provinsi Diringkus, Polres Kudus Ungkap Curat Gudang Senilai Rp231 Juta

oleh -1,619 kali dibaca

Kudus, isknews.com  – Pelarian tiga spesialis pembobol gudang akhirnya terhenti di Brebes, Jawa Tengah.

Dengan koordinasi lintas wilayah dan kerja cepat tim Resmob, Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Peganjaran, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.

Kerugian akibat aksi mereka ditaksir mencapai Rp231.021.419.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (2/6/2025), Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan bahwa ketiga pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah melarikan diri selama 10 hari.

Mereka dibekuk di Jalan Pantura wilayah Brebes pada 25 Mei lalu.

Ketiga pelaku diketahui berasal dari luar daerah, masing-masing berinisial AM (34) warga Kabupaten Bogor, HS (50) warga Tangerang, dan MR (43) warga Kabupaten Lebak.

Ketiganya tergolong profesional dan sudah terbiasa menjalankan aksi serupa di sejumlah wilayah.

“Ini bukan pencurian biasa. Mereka memiliki pembagian peran yang jelas, sudah memetakan lokasi, serta menunggu waktu paling lengang untuk beraksi,” tegas Kapolres di hadapan awak media.

Peristiwa pencurian terjadi pada 15 Mei 2025. Dalam aksinya, ketiga pelaku membobol tembok belakang gudang yang menyimpan barang dagangan.

Mereka kemudian berhasil menggasak 133 karton Fresh Care dalam waktu singkat.

Modus operandi yang digunakan menunjukkan perencanaan matang.

Satu orang bertugas memantau lokasi dan keluar-masuk kendaraan, satu menjadi eksekutor tembok, dan satu lagi berjaga untuk mengawasi situasi sekitar.

Kapolres menjelaskan, aksi dilakukan menjelang dini hari saat gudang dalam keadaan sepi.

Hal ini memudahkan pelaku melancarkan aksinya tanpa disadari warga atau petugas keamanan.

Dari hasil penangkapan, tim Resmob berhasil menyita 1 linggis, 1 mesin gerinda, 1 bor tangan, 1 senjata tajam, serta uang tunai Rp2 juta yang diduga sisa hasil kejahatan. Sisanya, sekitar Rp60 juta telah dibagi rata oleh ketiga pelaku dan digunakan untuk biaya pelarian.

“Meski sebagian barang bukti hasil curian telah berpindah tangan, kami tetap berhasil menemukan alat yang digunakan untuk membobol tembok dan senjata yang dibawa pelaku,” jelas AKBP Heru.

Kapolres menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari koordinasi cepat antara Polres Kudus dengan aparat keamanan lintas daerah.

Penyelidikan dilakukan intensif selama 10 hari, termasuk penelusuran jejak digital dan pergerakan kendaraan.

“Kami gerak cepat, karena kasus seperti ini berpotensi merembet ke wilayah lain. Pelaku juga sempat berpindah-pindah lokasi, tapi akhirnya berhasil kami ringkus di Brebes,” katanya.

Tindakan pelaku telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres menegaskan proses hukum akan dilanjutkan sesuai prosedur.

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan serupa yang beroperasi lintas provinsi.

Kapolres menekankan bahwa kejahatan seperti ini bukan hanya merugikan materi, tetapi juga mengganggu keamanan dunia usaha dan logistik yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

Di akhir konferensi pers, AKBP Heru Dwi Purnomo memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para pemilik usaha dan gudang penyimpanan barang, untuk meningkatkan sistem keamanan, termasuk pemasangan CCTV, alarm, dan ronda malam.

“Kejahatan tidak mengenal waktu dan tempat. Kami imbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak ragu berkoordinasi dengan kami bila ada hal mencurigakan. Polres Kudus akan terus hadir menjaga ketertiban,” tutupnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :