Oleh: Erwin Santoso
Dalam praktik di lapangan, banyak pelaku usaha mengira proses perizinan cukup berhenti di OSS. Padahal, untuk usaha yang menggunakan bangunan, alurnya jauh lebih panjang dan teknis. Catatan ini penting agar publik tidak lagi terjebak pada proses setengah jalan.
Berikut urutan lengkap dan realistis memulai usaha melalui OSS Berbasis Risiko:
1️⃣ Surat Permohonan & Data Diri: Titik Awal Administrasi
Sebelum bicara OSS, pelaku usaha harus siap secara administratif:
- Surat permohonan kegiatan/usaha
- Data diri penanggung jawab (KTP, NPWP)
- Badan usaha (jika ada): akta, SK Kemenkumham
- Status penguasaan lahan (milik/sewa)
👉 Ini dasar legal bahwa usaha benar-benar ada dan bisa dipertanggungjawabkan.
2️⃣ Status & Fungsi Tanah
Selanjutnya, pastikan:
- Tanah milik pribadi atau sewa
- Status lahan: pekarangan, pertanian, atau peruntukan lain
- Kesesuaian dengan tata ruang daerah
Tahap ini menentukan boleh tidaknya lokasi digunakan untuk usaha.
3️⃣ Pilihan KBLI, Modal, dan Tingkat Risiko
Pada tahap ini ditentukan:
- KBLI kegiatan usaha
- Besaran modal awal
- Klasifikasi risiko: rendah, menengah, atau tinggi
Dari sinilah muncul kewajiban lanjutan:
- SPPL
- UKL/UPL
- atau AMDAL
Kesalahan di tahap ini akan berdampak panjang ke semua izin berikutnya.
4️⃣ PKKPR (Jika Diperlukan)
Apabila lokasi atau kegiatan:
- Tidak otomatis sesuai zonasi
- Berada di wilayah dengan pengendalian khusus
Maka PKKPR Penilaian menjadi syarat mutlak sebelum melangkah lebih jauh.
5️⃣ Gambar Teknis & As Built Drawing
Untuk usaha yang menggunakan bangunan:
- Diperlukan gambar teknis bangunan
- Denah, tampak, potongan, utilitas
- As built drawing sebagai kondisi riil bangunan
👉 Tanpa gambar teknis, proses bangunan tidak bisa dilanjutkan.
6️⃣ PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
PBG adalah:
- Legalitas bangunan pengganti IMB
- Bukti bahwa bangunan sesuai fungsi usaha
- Syarat penting sebelum bangunan dipakai secara resmi
Usaha tanpa PBG berisiko dihentikan atau disanksi.
7️⃣ SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
Setelah bangunan selesai dan siap digunakan:
- Diajukan SLF
- Menyatakan bangunan aman, laik, dan siap operasional
- Wajib untuk bangunan usaha aktif
👉 PBG itu izin membangun, SLF itu izin menggunakan.
8️⃣ OSS Berbasis Risiko: Tahap Penguatan Legalitas
Jika seluruh tahapan di atas selesai:
- OSS menjadi penguat legalitas usaha
- Izin usaha terbit sesuai tingkat risiko
- Usaha siap berjalan secara sah dan aman
Catatan Penting Redaksi
Untuk menghindari kesalahan:
- Konsultasikan sejak awal ke DPMPTSP
- Manfaatkan Mall Pelayanan Publik (MPP) kabupaten/kota setempat
- Jika usaha bernilai besar atau berisiko menengah–tinggi, pendampingan konsultan perizinan jauh lebih efektif dan efisien
Penutup
Perizinan usaha bukan urusan cepat, tetapi urusan tepat.
Urutan lengkap yang benar:
Surat Permohonan & Data → Status Tanah → KBLI & Risiko → Izin Lingkungan → PKKPR → Gambar Teknis → PBG → SLF → OSS
Dengan memahami alur ini sejak awal, pelaku usaha tidak hanya resmi di atas kertas, tetapi juga kuat secara hukum dan berkelanjutan secara bisnis.
— Redaksi ISKNEWS.COM | Catatan Pagi











