Kudus, isknews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, benar-benar serius dalam upaya memangkas jalur penyebaran virus pandemic global Corona. Setelah hari Minggu kemarin sudah meniadakan Car free day yang biasa di gelar di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus. Kini Pemkab Kudus berencana mengambil langkah untuk menutup kawasan Sport Center Balai Jagong dari aktivitas berkerumun masyarakat.
Hal tersebut tercetus pada rapat koordinasi Kebijakan Strategis Penanganan Kasus Covid 19 di Kabupaten Kudus yang digelar dengan sejumlah SKPD terkait bersama Muspida di Command Center Kompleks Pendopo Bupati Kudus, Senin (16/03/2020).

Menurut Plt Bupati Hartopo, kebijakan tersebut dilakukan untuk membatasi adanya interaksi massa dalam jumlah yang banyak di satu lokasi. Sehingga bisa mencegah penularan virus corona.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupten Kudus Sudiharti mengatakan, jika pihaknya akan menyosialisasikan kebijakan ini terlebih dulu pada para PKL. Sehingga para PKL tidak kaget saat akan diberlakukan kebijakan tersebut.
“Kami akan menyosialisasikannya terlebih dahulu pada para pedagang dikawasan Balai Jagong mulai mulai hari ini,” kata Sudiharti saat ditanyakan kepadanya kesiapan para pedagang atas rencana penutupan tersebut.
Menurutnya, kebijakan tersebut kemungkinan besar belum bisa diterapkan hari ini. Pihaknya masih memikirkan beberapa pedagang yang sudah terlanjur mempersiapkan dagangannya untuk berjualan sore nanti. Sementara saat diberlakukan penutupan nanti, para pedagang yang bukan menjadikan PKL sebagai profesi utama, sangat dianjurkan untuk tutup sementara.
Sedang bagi yang menjadikan sebagai profesi pokok, disarankan untuk berjualan di tempat lain terlebih dahulu. “Berhenti sampai batas waktu yang ditentukan nanti,” ujarnya.
Sementara untuk pelaksanaan kegiatan rutin tahunan seperti Dandangan, pihaknya akan menunggu perkembangan kasus penyebaran corona hingga dua pekan ke depan. Apabila masih memungkinkan dan pandemi sudah tak lagi menyebar, maka akan tetap dilaksanakan.
Untuk pengumuman resmi, kata Sudiharti, pihaknya baru bisa mengumumkan satu pekan sebelum pelaksanaan Dandangan dimulai. “Kami masih menunggu perkembangan soal ini,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo menginstruksikan pembatasan kegiatan massal yang melibatkan 30 orang atau lebih di wilayah Kabupaten Kudus, lantaran bertambahnya kasus corona di Kudus. (YM/YM)










