Chairman Pura Group Jacobus Busono Raih Bintang Mahaputera Nararya

oleh -3,120 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Tanda kehormatan diberikan oleh Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara. Bintang Mahaputera Nararya akan diserahkan Presiden Republik Indonesia, pada tanggal 12 Agustus 2021 di istana negara, di mana para penerimanya sekaligus diundang menghadiri Upacara Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 .

Dr. (H.C.) Jacobus Busono, Pemilik, Pendiri sekaligus Chairman Pura Group yang sangat produktif dalam berinovasi di bidang kertas uang, kertas sekuriti, sistem anti pemalsuan, smart card, percetakan terintegrasi, dan teknologi terkait lainnya dianugerahi Bintang Mahaputera Nararya dari Presiden RI Joko Widodo dalam momentum Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2021.

Bintang Mahaputra Nararya merupakan jenis penghargaan sipil tertinggi, setingkat di bawah Bintang Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2010, Bintang Mahaputera Nararya merupakan salah satu kelas dalam tanda kehormatan Bintang Mahaputera.

“Saya sangat bersyukur pada Tuhan atas karuniaNya, dan tentunya terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Republik Indonesia, dan Bapak Presiden Jokowi, atas penghargaan yang luar biasa ini. Kiranya pencapaian ini akan semakin mendorong keluarga besar Pura Group untuk tidak pernah berhenti berinovasi, karena saya yakin bahwa Indonesia mampu mandiri dan menjadi pelopor di berbagai bidang teknologi” ujarnya.

Putra terbaik bangsa ini, dinilai sebagai tokoh yang banyak berperan sebagai perekayasa melalui kegiatan riset, pengembangan dan inovasi industri di bidang pembuatan kertas uang dan kertas sekuriti, percetakan dan kemasan,  sistem anti pemalsuan terpadu, smart card, converting, dan engineering yang terpadu, yang ditopang oleh penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tak hanya di dalam negeri, pengusaha bertangan dingin asal Kabupaten Kudus, Jawa Tengah itu juga telah mengharumkan nama Indonesia di berbagai penjuru dunia dengan meraih berbagai penghargaan internasional.

Penghargaan yang sudah diraih Jacobus Busono tak terhitung, karena banyaknya inovasi yang dihasilkan. Penghargaan terbaru yang diraih, yakni penghargaan atas kontribusi terhadap perlindungan kekayaan intelektual dengan jumlah terbanyak dari Kementerian Hukum dan HAM. Dia pernah pula meraih kehormatan sebagai “Perekayasa Utama Kehormatan 2015” di bidang teknologi material dari Majelis Perekayasa Nasional Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Pura Group sangat mendukung terhadap program-program pemerintah dalam pengembangan teknologi dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Setiap inovasi-inovasi yang dilakukan oleh Pura Group, selalu ditindak lanjuti untuk bisa dipatenkan sebagai hak kekayaan intelektual. Bahkan hak paten yang dimiliki oleh Pura Group sampai dengan saat ini sudah mencapai 195 buah paten.

Jacobus Busono juga membangun Pura Smart Technology yang memproduksi smart card, sehingga menempatkan perusahaan asal Kudus itu sebagai perintis sekaligus yang terbesar dalam pembuatan smart card dan label di Indonesia untuk berbagai aplikasi, seperti kartu telepon seluler, kartu ATM, e-payment, sampai e-KTP. Pura juga perusahaan pertama di Asia Tenggara yang memproduksi Kertas Uang serta menawarkan sistem anti pemalsuan terlengkap dan terpadu atau Total Security System. 

Melihat begitu luas dan besar bakti Pura Group terhadap bangsa dan negara, terutama di bidang industri kertas uang, bidang security printing, dan anti pemalsuan, baik dalam negeri maupun luar negeri, serta membawa harum nama bangsa  dalam hal ini  Kementerian Perindustrian membawa atau mendukung Pura Group dan atau selaku pemilik, atau pelopor Pura Group dalam hal ini Bapak Jacobus Busono agar dapat diberikan penghargaan tanda jasa.

Dengan berbekal persyaratan yang komplet, akhirnya dilakukan sidang oleh dewan penilai gelar tanda kehormatan pada tanggal 14 Juli 2021 yang di pimpin Profesor Machfud MD. Dalam sidang memutuskan bahwa Bapak Jacobus Busono ditetapkan sebagai penerima tanda jasa, piagam kehormatan Bintang Mahaputera Nararya yang akan diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, pada tanggal 12 Agustus 2021 di istana negara, sekaligus diundang menghadiri Upacara Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 .

“Sumber daya manusia itu sendiri mempunyai infrastruktur utama, yaitu karakter. Jadi jika ingin membangun infrastruktur, maka pembinaan karakterlah yang seharusnya menjadi prioritas utama,” tandasnya.

Untuk memperoleh penghargaan tersebut tidaklah mudah karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, syarat umum untuk memperoleh tanda kehormatan ini, di antaranya merupakan WNI atau seseorang yang berjuang di wilayan yang sekarang menjadi wilayah NKRI, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara singkat 5 tahun.

Sementara syarat khusus untuk mendapatkan Bintang Mahaputera sebagaimana dalam pasal 28, yakni yang pertama berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara. (ADH/*)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.