Curi 11 Ribu Poundsterling Milik Majikan, Warga Bandung Diamankan

oleh -546 Dilihat

Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Aparat kepolisian Jepara berhasil mengamankan Toni Senjaya, (35), warga  Cicalengka, Bandung, Jawa Barat pelaku pencurian. Toni diamankan lantaran kedapatan mencuri sekitar 11 ribu poundsterling milik Yati Sumiyati, warga Desa Semat Kecamatan Tahunan yang merupakan majikannya sendiri. Tersangka diamankan saat menginap di salah satu hotel di Pati, Selasa (7/2/2017).

Kapolres Jepara AKBP Samsu Arifin mengungkapkan, peristiwa pencurian itu terjadi disaat korban yang merupakan pengusaha meubel itu mengadukan kasus penipuan dan pnggelapan yang dilakukan oleh rekan bisnisnya ke Polres Jepara, Senin (6/2/2017). Akan tetapi, sore ketika pulang dari Polres, korban mendapati jika tas warna orange sudah tidak ada di lemari sehingga Lapor ke Polres. “Jadi setelah korban ini mengadukan kasus penipuan, ketika kembali ke rumah justru uang miliknya raib,” katanya.

Di dalam tas itu terdapat uang asing berupa poundsterling dan euro milik korban yang jumlahnya sekitar 11 ribu poundsterling dan 100 euro.  Masing-masing terdiri dari 103 lembar uang pecahan 20  pound, 92 lembar uang  pecahan 50 pounds, selain itu juga ada dua lembar uang pecahan 50 euro.

“Setelah melakukan pemeriksaan termasuk saksi-saksi akhirnya mengarah kepada salah satu orang karyawannya. Tersangka akhirnya dikejar dan berada di Pati,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti diantaranya berupa 103 lembar uang pecahan 20  pound, 92 lembar uang  pecahan 50 pounds, selain itu juga ada dua lembar uang pecahan 50 euro, uang tunai Rp. 2,3 juta, tas dan beberapa barang lainnya.

Sementara itu, tersangka Toni mengungkapkan, jika dirinya nekad mencuri lantaran anaknya sakit. Akan tetapi, alasan itu sepertinya hanya alibi tersangka saja, sebab, setelah mencuri, tersangka justru menggunakan uang itu untuk berfoya-foya.  “Karena sudah bekerja disitu, ya sudah faham seluk beluk rumah,” kata pria yang mengaku sudah bekerja setahun di tempat korban.

Kini tersangka di jerat dengan pasal 362 KUHP dengan  ancaman pidana 5 tahun penjara.(ZA)

No More Posts Available.

No more pages to load.