Pati, ISKNEWS.COM – NG (44) warga Desa Bulungan, Kecamatan Tayu, Pati, berhasil dibekuk petugas kepolisian di Gudang Beras turut Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, tanpa perlawanan, pada Jumat (06-04-2018) senja.
Pelaku diringkus petugas karena diduga melakukan pencurian kayu di Petak 97 E I wilayah pangkuan LMDH Bulungan RPH Ngarengan KPH Pati, Desa Bulungan, Kecamatan Tayu, pada Kamis (08-03-2018).
“Pelaku kami tangkap tanpa melakukan perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tayu untuk proses penyidikan,” jelas Kapolres Pati, AKBP Uri Nurtanti Istiwidayati melalui Kapolsek Tayu, AKP Sayadi.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua batang kayu jenis sonokeling berukuran panjang 410 cm diameter 44 cm dengan volume 0,70 M3 dan panjang 200 cm diameter 36 cm dengan volume 0.22 M3.
“Serta dua gergaji yang digunakan pelaku untuk mengambil kayu di Petak 97 E tersebut.” imbuhnya. (AM/RM)






