Dikejar K9 dan Drone, Pelaku Curanmor di 5 TKP Dibekuk Polres Kudus

oleh -115 Dilihat
Lima unit sepeda motor yang sudah diamankan polisi. (Foto: YM)

Kudus, isknews com — Jajaran Polres Kudus berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku berinisial FA alias J (26) ditangkap setelah sempat buron selama hampir sepekan dan dilakukan pengejaran intensif menggunakan anjing pelacak (K9) serta drone.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LPB/26/IV/2026 tertanggal 6 April 2026.

Salah satu aksi pelaku terjadi di Jalan Bingkir Sawah, Desa Dukuh Dapur, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB saat korban pergi ke sawah dan meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih menempel.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, pelaku memiliki modus berkeliling mencari sepeda motor yang ditinggal pemiliknya dengan kunci masih tergantung.

Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mencari kendaraan yang kuncinya masih menempel, baik di area persawahan maupun di tempat lain,” ujarnya.

Ia menyebut, dari hasil pengembangan kasus, pelaku telah beraksi di lima TKP.

Polisi juga berhasil mengamankan lima unit sepeda motor, dengan satu unit diserahkan ke Polsek Gembong karena lokasi kejadian berada di wilayah tersebut, sementara empat lainnya dijadikan barang bukti.

Ini hasil kerja keras anggota di lapangan dan dukungan masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu pengungkapan kasus ini,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Kasatreskrim Polres Kudus AKP Kanzi Fathan mengungkapkan, proses penangkapan pelaku memakan waktu sekitar tujuh hari dengan metode scientific crime investigation.

Pelaku sempat melarikan diri hingga ke wilayah Jepara dan kembali ke daerah asalnya. Kami lakukan pengejaran hingga ke area hutan dan lahan tebu dengan medan yang cukup sulit,” jelasnya.

Dalam proses pencarian, polisi mengerahkan anjing pelacak (K9) dan drone untuk melacak keberadaan pelaku. Menurutnya, kondisi geografis yang berat serta pelaku yang merupakan warga setempat menjadi tantangan tersendiri.

Pelaku sempat bersembunyi dan berpindah-pindah. Bahkan saat dilakukan pengejaran oleh warga, beberapa barang bukti ditinggalkan di lokasi seperti di area persawahan,” ungkapnya.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada 14 April 2026 di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan, sebagian motor hasil curian digadaikan dan dititipkan di bengkel, sementara lainnya ditinggalkan karena pelaku panik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan.

Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan kunci tidak ditinggalkan,” tegasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.