Bacok Clurit Usai Adu Mulut di Parkiran Resto Kudus, Korban Alami Luka Serius

oleh -345 Dilihat
Unit Reserse Kriminal Polsek Kudus Kota hadirkan tersangka embacokan menggunakan clurit yang terjadi di halaman parkir Resto 71 Hot Plate Pepper Rice, Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Senin (29/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Aksi kekerasan menggunakan senjata tajam terjadi di area parkir sebuah restoran di Kabupaten Kudus.

Unit Reserse Kriminal Polsek Kudus Kota mengungkap kasus pembacokan menggunakan clurit yang terjadi di halaman parkir Resto 71 Hot Plate Pepper Rice, Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Senin (29/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial MSR (20), warga Kelurahan Sunggingan, Kecamatan Kota, Kudus.

Tersangka diketahui merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kudus.
Sementara itu, korban dalam peristiwa tersebut berinisial DPP (19), warga Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.

Akibat aksi pembacokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius di beberapa bagian tubuh dan harus mendapatkan perawatan medis.

Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menjelaskan, kejadian bermula saat korban berada di area parkir restoran.

Tersangka kemudian mendatangi korban hingga terjadi adu mulut yang berujung pada tindakan kekerasan.

“Setelah terjadi cekcok, tersangka melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis clurit,” jelas AKP Subkhan.

Akibat serangan tersebut, korban terjatuh dan kembali mendapatkan serangan lanjutan sebelum tersangka meninggalkan lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka robek di dahi kiri yang harus mendapatkan lima jahitan, luka robek di dagu dengan satu jahitan, luka di bagian punggung, lebam di tangan kanan, serta luka di pipi kanan hingga belakang telinga yang juga memerlukan lima jahitan.

Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban dan tersangka, sandal, sajadah, senjata tajam jenis clurit, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Saat ini tersangka telah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami masih mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” pungkas AKP Subkhan. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :