Dalam 2 Bulan, Satpol PP Kudus Amanakan Ribuan Botol Miras, Cafe dan Hotel Pelanggar Perda

oleh -708 kali dibaca
Kabid Penegakan Perda Koesnaini dan Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kudus Sarjono (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahunnya (HUT) yang berusia 72 tahun di tanggal 3 Maret 2022 ini, Satuan Polisi Pamong Praja yang disingkat Satpol PP Kudus telah dan akan menggelar sejumlah kegiatan berupa Bakti Sosial diantaranya Donor darah yang diikuti oleh 50 anggota Satpol PP, Santunan kepada anak yatim di sejumlah Panti Asuhan yakni Darul Hadlonah dan PAY Aisyiyah, serta grebeg sungai Dawe di dua lokasi yakni di Desa Piji Kecamatan Dawe dan Golan Tepus, Mejobo Kudus, yang dijadwalkan akan digelar Selasa (08/03) mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kudus melalui Kabid Penegakan Perda Koesnaini yang didampingi Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kudus Sarjono serta Kasi Penegakan Perda Hartini, menurutnya rangkaian peringatan HUT Satpol PP sudah sebagian dilaksanakan hingga puncaknya pada hari Selasa (08/03) mendatang.

Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kudus Sarjono serta Kasi Penegakan Perda Hartini, saat menunjukkan ribuan botol miras hasil operasinya selama 2 Bulan (Foto YM)

“Kami juga berencana akan menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti minuman keras beralkohol di alun-alun bila Bupati mengijinkan,” terang pria yang baru sepekan menjabat Kabid Penegakan Perda tersebut, Rabu (02/23/2022).

Sementara itu terkait progres kinerja Satpol PP selama kurun waktu dua bulan, Januari-Februari 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kudus dalam rangka penegakan Perda ‎nomor 12 tahun 2004 tentang minuman beralkohol di Kabupaten Kudus. Pihaknya berhasil mengamankan sekitar 2 ribu botol minuman keras (Miras). Hasil dari sidak yang dilakukan Satpol-PP Kudus selama waktu tersebut.Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) pada Satpol-PP Kudus Koesnaeni mengungkapkan, tak hanya itu terkait Perda no 14 tahun 2020 tentang perlindungan ketentraman masyarakat. Selama dua bulan Satpol PP telah menggelar 21 kali sidak dengan menyasar sekitar 13 cafe, 1 hotel, 2 kos-kosan, 1 warung kopi, dan 2 salon, barang bukti ribuan miras itu ditemukan. Di mana tempat-tempat tersebut juga disinyalir melakukan pelanggaran Perda lainnya.

“Terkait dengan penindakan Perda nomor 10 tahun 2015 tentang usaha hiburan, diskotik, kelab malam, pub dan penataan hiburan karaoke karaoke dan miras, kita melakukan sidak dibeberapa lokasi. Rumah kos, warung remang-remang, hingga salon yang disinyalir ada kegiatan yang menyimpang dari norma,” ungkap Koesnaeni yang didampingi Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kudus Hartini.

Selain miras, Satpol-PP juga sempat menemukan 5 orang pasang laki-laki perempuan bukan suami istri di dalam kamar kos-kosan. Mereka pun dibawa ke kantor Satpol-PP Kudus untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

“Di sini (kantor) kita kasih pembinaan, kalau hal serupa diulang, akan diproses hukum,” kata Koesnaeni.

Pemilik kos-kosan pun dikatakannya juga dipanggil ke kantor Satpol-PP. Pihak pemilik kos-kosan, diminta membuat surat pernyataan ditandatangani pihak RT, RT, Kepala Desa untuk tidak kembali mengulangi mengizinkan pasangan tidak sah tinggal satu kamar. Pihak RT, RW, dan desa pun diharapkan bisa ikut memantau tempat kos-kosan yang pernah digerebek itu.

Selain itu, sidak Satpol-PP juga menemukan salon “mesum”. Pemilik salon pun langsung dipanggil untuk menghentikan layanan yang tidak senonoh itu.

“Sesuai dengan Perda nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, terhadap pelaku dan pemilik, ada sanksinya. Makanya kita lakukan pembinaan terlebih dahulu, untuk tidak dihalangi lagi. Kita minta mereka membuat surat pernyataan bermaterai dan ditandatangani. Diketahui pihak RT, RW, desa, sehingga ada pengawasan,” ungkapnya.

Dalam hal ini, Satpol-PP Kudus sebenarnya telah melakukan patroli rutin setiap harinya. Sidak ke tempat-tempat yang mencurigakan.

Di samping itu, laporan dari masyarakat juga sangat dibutuhkan Satpol-PP Kudus dalam menciptakan suasana kota yang aman, nyaman, dan tentram.

“Kita mengharapkan ada laporan dari masyarakat. Kalau ada tempat yang terlewati didatangi, bisa disidak Satpol-PP nantinya. Sehingga semuanya bisa tertangani,” tandasnya. (YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.