Dana Desa, Libatkan Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan Desa

oleh -1,094 kali dibaca

SEMARANG – Hadirnya Undang-Undang Desa benar-benar membawa ‘angin segar’ masyarakat desa di seluruh Indonesia. Kucuran anggaran dana desa beserta bantuan lain dari kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional membuat pembangunan di desa lebih merata.

Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP dalam acara dialog interaktif Mas Ganjar Menyapa mengatakan, inti dari Undang-Undang Desa sebenarnya adalah untuk percepatan pembangunan desa. Pun ketika UU tersebut masih dalam tahap rancangan, semangat yang dibawa ke dalamnya adalah membangun bangsa dimulai dari desa-desa.

“Awalnya dulu desa ini mau dibangun sebagai otonomi tingkat tiga atau diberikan keleluasaan pengelolaan hingga akhirnya munculah self government community, dimana ibaratnya ini adalah komunitas yang memerintah dirinya sendiri,” kata Ganjar, Selasa (15/9) di Puri Gedeh.

Bahkan sebagai tindak lanjutnya di kemudian hari, self government community ini dipakai untuk mendorong desa-desa menjadi mandiri dan seterusnya diharapkan menjadi desa berdikari, dimana anggaran desa yang ada dipakai sepenuhnya untuk mengembangkan sarana prasarana serta membangun apa yang dibutuhkan dari masyarakat desa itu sendiri.

Sebagai catatan, saat ini anggaran dana desa di APBN Perubahan 2015 berjumlah total Rp 20,7 triliun. Jawa Tengah mendapat alokasi anggaran paling besar yaitu Rp 2,28 triliun. Dari jumlah tersebut, alokasi anggarannya dibagi ke masing-masing 29 kabupaten dengan perincian desa yang sudah menerima sebanyak 5002 desa dari total 7809 desa yang ada di Jateng.

Tuntutan lain adalah tuntutan untuk mengelola anggaran sendiri. Dalam hal ini, saat ini desa setidaknya memiliki tiga sumber pendapatan, yakni Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan provinsi dan bantuan pusat.

“Duit (dana desa) ini kalau menggelinding dan cepet-cepet dibelanjakan, maka desa ini akan benar-benar lumayan kehidupan warganya. Ekonominya pasti jalan, pembangunan jalan, ditambah adanya partisipasi. Ini akan menjadi stimulan kesejahteraan,” tutur mantan anggota DPR RI itu.

Berdasarkan Permen nomor 5 tahun 2015, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk beberapa hal utama. Seperti meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia, penanggulangan kemiskinan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta untuk pembangunan sarana prasarana desa setempat.

Selain itu, dana desa juga digunakan untuk pengembangan potensi ekonomi lokal (pertanian, peternakan, pertambangan), pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan yang pengelolaannya harus berkelanjutan, termasuk juga meliputi pengembangan pos-pos kesehatan desa dan pengembangan sarana prasarana penunjang ketahanan pangan serta energi.

Untuk penentuan besaran alokasi anggarannya sendiri ditentukan berdasarkan formula kesesuaian dari masing-masing desa. Seperti dari luas wilayah desa, jumlah penduduk, tingkat kesulitan geografis, dan tingkat kemiskinan penduduk setempat.

Tak hanya itu, walau sudah ada alokasi anggaran dana desa, desa juga masih mendapatkan bantuan dari pemerintah kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan juga masih termasuk mendapat pemasukan dari retribusi.

“Sekarang ini malah desa diberi kesempatan membuat badan usaha yang disebut Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dan ini sekarang disiapkan satu desa minimal punya satu yang memungkinkan untuk dikembangkan dan jadi pendapatan desa,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut Ganjar juga berpesan kepada seluruh desa di Jateng agar segera menjalankan kewajibannya jika sudah menerima dana desa. Seperti melibatkan masyarakatnya dalam perencanaan pembangunan desa, sehingga bisa menghasilkan musrenbangdes yang berkualitas dan proses demokrasinya sesuai dengan kebutuhan warga desa.

Selain itu, Ganjar meminta agar pelaksanaan pembangunan menerapkan metode padat karya dengan mengedepankan nilai-nilai gotong royong. Kewajiban terakhir untuk monitoring dan evaluasi, dilakukan dengan kearifan lokal dan sistem pelaporannya diharapkan tidak terlalu sulit serta menggunakan Sistem Informasi Masyarakat Desa (SIMDes). (HJ)

KOMENTAR SEDULUR ISK :