Dana Kampanye Paslon Pilbup Kudus Dirilis, KPU Sebut Perbedaan Signifikan Antara Dua Calon

oleh -1,904 kali dibaca
Komisioner KPU Kudus, Ahmad "Allan" Kholil (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus merilis laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dari dua pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus 2024.

Berdasarkan laporan, pasangan Hartopo-Mawahib, yang diusung sebagai paslon nomor urut 2, memiliki jumlah dana kampanye yang jauh lebih besar dibandingkan paslon nomor urut 1, Samani Intakoris-Belinda Birton.

Komisioner KPU Kudus, Ahmad Kholil, menyampaikan bahwa dana kampanye yang diterima setiap paslon harus dilaporkan secara terbuka. Hal ini memungkinkan masyarakat menilai asal-usul dan penggunaan dana selama proses kampanye.

“Laporan LPSDK ini mencatat sumber dana yang diterima paslon, baik dari sumbangan pribadi, partai politik, maupun perorangan. Semua ini adalah bagian dari komitmen keterbukaan dalam pilkada,” kata Kholil pada Selasa (29/10).

Menurut laporan yang dihimpun, pasangan Samani Intakoris-Belinda Birton tercatat menerima sumbangan kampanye sebesar Rp 445.023.000.

Dana tersebut berasal dari berbagai sumber, dengan kontribusi terbesar berasal dari sumbangan pribadi sebesar Rp 310.000.000, sementara sumbangan partai politik dan perseorangan masing-masing sebesar Rp 25.023.000 dan Rp 110.000.000.

Hingga saat ini, pasangan ini belum menerima dana dari badan hukum atau perusahaan swasta.

Di sisi lain, pasangan Hartopo-Mawahib melaporkan jumlah dana yang lebih besar, yaitu Rp 1.068.150.000. Sumbangan terbesar berasal dari dana pribadi paslon, yaitu Rp 620.400.000, serta sumbangan perseorangan sebesar Rp 447.750.000.

Sama seperti pasangan Samani-Belinda, paslon ini juga belum menerima dana dari partai politik maupun badan hukum.

Perbedaan dana kampanye yang cukup signifikan antara kedua pasangan ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan publik.

Di satu sisi, besarnya dana kampanye diharapkan akan memperkuat strategi kampanye yang lebih efektif bagi kedua belah pihak, sementara di sisi lain, masyarakat berharap penggunaan dana tersebut transparan dan sesuai aturan.

Kholil menekankan bahwa setiap dana yang diterima wajib dicatat secara terperinci dalam laporan resmi yang diawasi langsung oleh KPU.

“Kami berharap transparansi dalam LPSDK ini menjadi acuan masyarakat untuk melihat komitmen paslon dalam mengelola dana secara bertanggung jawab,” tegasnya.

Di samping itu, KPU Kudus juga menegaskan bahwa setiap paslon wajib melanjutkan pelaporan ini dengan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), yang akan diaudit setelah Pilkada berakhir.

Audit ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam proses Pilkada Kudus 2024.

Dengan adanya laporan ini, publik Kudus diharapkan dapat melihat secara lebih jelas bagaimana dana kampanye diolah oleh masing-masing calon.

Keterbukaan dalam pelaporan dana kampanye ini bukan hanya menjadi standar etika, tetapi juga bagian dari upaya menuju Pilkada yang bersih, transparan, dan akuntabel. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.