Dana Parpol Rp2,5 Miliar Digelontorkan, Pemkab Kudus Awasi Lewat BPK dan Inspektorat

oleh -154 Dilihat
Pemberian dana hibah pemerintah kabupaten kudus untuk operasional partai politik. Rabu (30/7/2025). (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menggelontorkan dana bantuan keuangan sebesar Rp2,5 miliar kepada partai politik (parpol) di tahun anggaran 2025.

Bantuan hibah ini diberikan untuk mendukung aktivitas politik, pendidikan politik masyarakat, hingga operasional sekretariat parpol.

Namun, Pemkab menegaskan bahwa setiap rupiah yang dikucurkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Untuk itu, pengawasan terhadap penggunaan dana dilakukan secara ketat oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus, Mochammad Fitriyanto menjelaskan, setiap partai politik yang menerima bantuan wajib menyusun laporan pertanggungjawaban secara berkala.

“Semua partai sudah diberi pemahaman terkait kewajiban pelaporan. Jika tidak patuh, akan ada sanksi administratif. Tapi sejauh ini, pelaporannya baik dan lancar,” ungkap Fitriyanto, Rabu (30/7/2025).

Ditegaskan pula, jika laporan belum disampaikan atau tidak lengkap, pencairan dana tahap berikutnya akan ditunda.

Hal ini sesuai dengan arahan Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, yang meminta seluruh pihak menjaga etika dan akuntabilitas publik.

“Kalau tidak baik, tentu tidak kita kasihkan. Kalau laporan belum selesai, ya kita tunda dulu pencairannya,” ujar Sam’ani.

Bupati juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas lembaga politik dan tidak mencederai kepercayaan masyarakat.

Dana hibah ini, menurutnya, harus dimanfaatkan dengan penuh tanggung jawab, bukan sekadar sebagai rutinitas tahunan.

“Bantuan ini bisa digunakan untuk kegiatan politik, pendidikan politik, termasuk operasional sekretariat partai. Harapannya, partai semakin semangat mendidik masyarakat secara politik,” imbuhnya.

Tahun ini, total bantuan yang dikucurkan Pemkab Kudus sebesar Rp2.564.895.000. Besaran bantuan untuk tiap partai disesuaikan dengan jumlah suara sah yang diperoleh pada Pemilu terakhir. PDIP menjadi penerima terbesar, yakni Rp533 juta, disusul PKB, Gerindra, Golkar, PKS, dan lainnya.

Fitriyanto memastikan bahwa mekanisme pembagian dana dilakukan secara proporsional dan transparan.

Pihaknya juga membuka ruang klarifikasi apabila terdapat kekeliruan dalam pelaporan atau perencanaan kegiatan.

“Dana yang kami salurkan bukan tanpa pengawasan. Ini dana publik, jadi wajib dilaporkan secara rinci. Kami akan terus evaluasi dan dampingi,” tandasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :