Demi Program Penanaman Jagung, “Rumahku Harus Digusur”

oleh -1,126 kali dibaca

Grobogan, isknews.com- Menjelang Kegiatan Penanaman Jagung, Perhutani Layangkan Peringatan Pembongkaran Kepada Warga Grobogan Yang Tinggal Disekitar Hutan Selasa, 01/07/2025.

Kisah pilu dan sedih dialami beberapa warga dan pedagang yang tinggal di sekitar pinggiran hutan KPH Purwodadi Kabupaten Grobogan.

Pasalnya, rumah dan warung milik warga yang sudah ditempati selama puluhan tahun di kawasan hutan turut wilayah Desa Kronggen Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan, terpaksa harus segera pindah atau membongkar bangunannya sendiri untuk progam penanaman jagung yang akan digelar Perum Perhutani Bersama Polres Grobogan.

Ke empat warga yang menerima surat teguran Yakni, Supriyadi, Wawan, Mus’rian dan Ali Sodikin, pihaknya sudah menerima 3x surat dalam kurun waktu kurang dari 1 bulan, ” saya terima surat dari perhutani sebanyak 3x dalam kurun waktu kurang dari satu bulan”, jelas salah satu warga penerima surat teguran dari Perhutani.

Menurut Supriyadi salah satu pemilik rumah, dirinya mengaku sudah tinggal di tepi kawasan hutan selama puluhan tahun karena tidak memiliki tempat tinggal, ” saya tinggal di sini karena saya belum bisa memiliki rumah, saya dulu juga di mintai biaya sewa pertahun sebesar Rp 150.000,- ( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah )oleh petugas yang mengatasnamakan perhutani, meski setelah membayar saya disuruh diam saja “, sembari meneteskan air mata.

Kepala BKPH Jati Pohon Perhutani KPH Purwodadi Tutut Sugianto yang bertanda tangan dalam surat tersebut, dirinya enggan memberikan keterangan terkait surat peringatan yang dilayangkan kepada pemilik warung dan rumah saat di temui oleh isknews.com pada Senin, (30/06/2025).

Perhutani yang merupakan Salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bergerak di bidang pengelolaan hutan Negara.

Diketahui Puluhan petugas Polhut terlihat bersiaga di kawasan hutan turut wilayah Desa Kronggen Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan sejak Senin pagi (30/06/2025).

Kendati demikian, Perhutani lebih dini mempersiapkan lahan yang nantinya digunakan dalam program penanaman jagung bersama Pejabat Polres Grobogan di lahan Petak 65’C turut Desa Kronggen Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan, mengingat di lahan tersebut sebelumnya ditanami dengan tanaman keras seperti pohon Jati dan Mahoni sebagai tanaman resapan saat musim penghujan tiba.

Mengacu pada salah satu Isi dari surat peringatan pada tanggal 16 Juni 2025 sebanyak 3 yang diterima warga Kronggen, dalam isinya diminta ke empat warga tersebut untuk segera melakukan pembongkaran sendiri rumahnya, bilamana tidak mengindahkan surat peringatan ke 2 akan ditindak secara tegas oleh Perhutani.

Wakil kepala Admistratur KPH Purwodadi Toto Suwaranto saat di konfirmasi via telepon oleh isknews.com , pihaknya membenarkan telah mengetahui surat teguran yang dilayangkan kepada warga Kronggen karena berdasarkan aturan dilarang mendirikan bangunan di atas lahan Perhutani,” kegiatan ini untuk penanaman dan akan ditata,” jelas toto pada Senin, (30/06/2025).

Meski demikian salah satu warga yang menerima surat peringatan sebanyak 3x dari Perhutani , Supriyadi akan tetap mempertahankan tempat tinggalnya mengingat dirinya tidak memiliki tempat tinggal lainya,” terimo nunut ngiyup kok di gusur umahku”, terang istri Supriyadi.

KOMENTAR SEDULUR ISK :