Dianggap Tebar Fitnah, PAMMI Kudus Tuntut Irma Glow Minta Maaf

oleh -55 Dilihat

Kudus, isknews.com – Setelah dituding melakukan pemotongan bantuan dana bagi pekerja seni yang berasal dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus beberapa waktu lalu. Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI) Kudus menuntut permintaan maaf dari ‎Irma Glow.

Irma yang mengaku mewakili komunitas Vokalis Kudus (Voku) dalam pernyataannya yang sempat dimuat dibeberapa media beberapa waktu lalu, dianggap telah menebar fitnah pada PAMMI selaku organisasi.

‎Ketua PAMMI Kudus, Sony Sumarsono melalui ketua bidang advokasi PAMMI, Didik Tri Wahyudi‎ menyampaikan, memberikan waktu paling lambat tiga hari untuk menyampaikan permohonan maaf kepada PAMMI Kudus.

“‎Jika dalam 3×24 jam tidak meminta maaf, maka kami akan melakukan ke ranah hukum dan melaporkannya ke kepolisian,” jelas Didik dalam gelar jumpa pers di sebuah rumah makan di kawasan Desa Gondangmanis, Bae, Kudus, Senin (1/2/2021).

Menurut Didik, pernyataan Irma Glow yang menyebutkan PAMMI Kudus telah memotong anggaran pekerja seni itu harus dipertanggungjawabkan.

Apalagi, kata dia, pernyataan yang dilontarkan tersebut telah menyebarkan ke media elektronik.

“Pernyataan itu harus dipertanggungjawabkan, karena sudah ditulis ke media elektronik yang mengandung penghinaan dan fitnah, sebab seluruh penggunaan dana bantuan bagi pekerja seni tersebut terdapat laporan pertanggungjawabannya (LPJ).” ujarnya.

Sehingga pernyataan yang menganggap PAMMI Kudus telah ‘menyunat’ anggaran menjadi bola liar yang merugikannya.

“Pernyataan Irma Glow saat ini menjadi bola liar yang merugikan,” jelas dia.

Ketua PAMMI Kudus, Sony Sumarsono menjelaskan, ‎pembagian bantuan Bank Jateng dari donasi mayarakat untuk pekerja seni sebesar Rp 12 juta sesuai arahan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus.

Sony menceritakan, awalnya anggaran itu akan dimasukkan seluruhnya untuk kas PAMMI Kudus. Namun, karena banyak pekerja seni yang terdampak selama pandemi.

Pihaknya mendiskusikannya kepada pengurus dan memutuskan masing-masing komunitas memperoleh uang ‎Rp 500 ribu.

“Saya tidak tega jika semuanya masuk kas. Makanya sebagian saya bagikan untuk komunitas,” jelas dia.

‎Pihaknya juga sudah menyalurkan bantuan tersebut untuk 10 komunitas seni di bawah naungannya.

Namun, diakuinya masih ada dua komunitas sound dan syuting yang belum menerima bantuan tersebut.

“Karena selama ini kalau ada komunitas itu tidak pernah laporan ke PAMMI. Kalau memang ada strukturnya bagaimana nanti kami diberi laporannya,” ujar dia.

Kendati demikian, kata dia, sampai saat ini dua komunitas tersebut masih belum datang ke PAMMI Kudus.

“Kami sudah siapkan anggarannya, tapi sampai sekarang belum datang,” jelas dia.

Dia kecewa, hanya anggaran yang jumlahnya tidak besar itu justru menjadi masalah yang besar.

‎”Uang nggak seberapa tapi jadi masalah begini. Nggak dibagikan salah, dibagikan tetap juga disalahkan,” jelas dia.

Kejadian itu juga mendapatkan perhatian serius dari PAMMI Jawa Tengah untuk segera menuntaskannya.

Humas DPD PAMMI Jawa Tengah, Havid Sungkar menyarankan agar bisa melakukan mediasi terlebih dahulu kepada pihak yg terkait.

“Apabila nantinya dalam mediasi tidak ditemukan penyelesaian saya menyarankan untuk dilanjutkan ke ranah Hukum karena sudah menyangkut nama baik PAMMI,” jelas dia.

Perlu dicatat, kata dia, PAMMI adalah organisasi resmi yang kepengurusannya dari pusat sampai daerah ada di seluruh Indonesia.

“Kami dari provinsi juga siap membantu untuk menempuh jalur hukum lewat tim advokasi hukum apabila yang disampaikan Irma Glow di media sosial dan media massa itu tidak benar,” jelas dia. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.