Kudus,isknews.com – Peristiwa dugaan perampasan ponsel dan dokumen identitas seorang pedagang kaki lima di kawasan Dandangan Kudus 2026 kini dalam penanganan Polres Kudus. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPL/143/II/2026/Reskrim.
Egi Andra (58), warga Kudus yang sejak 1986 berjualan nasi di area Dandangan, melaporkan dugaan intimidasi dan pengambilan paksa barang miliknya pada Selasa (17/02/2026) dini hari.
Egi mengaku didatangi oleh seseorang berinisial AP yang menagih kekurangan pembayaran lapak sebesar Rp3 juta. Namun Egi menyatakan dirinya bukan penyewa utama maupun pihak yang menerima keuntungan dari pengurusan lapak.
“Saya pedagang nasi, bukan calo, bukan makelar. Saya hanya dimintai tolong mencarikan lapak. Tapi yang datang menagih ke saya, bukan ke penyewa atau ke pihak yang menerima transfer,” ujar Egi usai membuat laporan polisi, Rabu (18/02/2026).
Dalam keterangannya kepada penyidik, Egi menyebut ponsel miliknya, KTP, SIM, KTP anaknya, serta uang hasil penjualan sekitar Rp270.000 ikut dibawa dalam peristiwa tersebut.
Kronologi Versi Pelapor
Berdasarkan penuturan Egi, ia hanya membantu menghubungkan temannya dengan seseorang bernama Jam (inisial) untuk memperoleh 12 lapak Dandangan. Seluruh pembayaran disebut dilakukan langsung oleh temannya ke rekening yang diberikan pihak tersebut.
Menurut Egi, harga sewa per lapak sebesar Rp3.250.000 telah disampaikan apa adanya kepada penyewa. Total pembayaran untuk 12 lapak disebut telah dilunasi oleh pihak penyewa.
Namun, beberapa hari kemudian, Egi didatangi untuk ditagih kekurangan pembayaran sebesar Rp3 juta.
“Kalau memang ada selisih antara penyelenggara dan pihak tertentu, kenapa saya yang ditagih? Saya tidak pegang uang lapak,” katanya.
ISKNEWS.COM telah berupaya menghubungi AP melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Pendamping: “Sengketa Administrasi Tak Boleh Berujung Pengambilan Paksa”
Didik Hs, pegiat sosial yang mendampingi Egi, menilai persoalan ini perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau ada sengketa pembayaran, ada jalur perdata yang bisa ditempuh. Tapi pengambilan paksa dokumen identitas atau barang pribadi tidak bisa dibenarkan. Itu hak warga negara,” ujar Didik.
Menurutnya, dokumen seperti KTP dan SIM merupakan identitas resmi yang tidak dapat ditahan oleh pihak mana pun tanpa dasar hukum.
Perspektif Hukum: Batasan Penagihan dan Hak Warga
Secara hukum, setiap sengketa pembayaran seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan tindakan sepihak. Pengambilan barang pribadi tanpa persetujuan pemilik dapat masuk dalam ranah pidana jika memenuhi unsur-unsur tertentu, yang tentu akan dinilai oleh penyidik berdasarkan alat bukti dan saksi.
Ahli hukum pidana menyebutkan, tindakan penagihan tidak boleh dilakukan dengan tekanan fisik maupun pengambilan barang sebagai jaminan tanpa kesepakatan tertulis.
Masyarakat juga perlu memahami:
✔ KTP dan SIM adalah dokumen pribadi yang dilindungi hukum
✔ Sengketa utang tidak dapat diganti dengan pengambilan paksa barang
✔ Setiap warga berhak melapor jika merasa dirugikan
Ujian Tata Kelola Dandangan
Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi di tengah pelaksanaan tradisi Dandangan yang menjadi kebanggaan warga Kudus. Sengketa administrasi atau perbedaan data pembayaran tidak seharusnya berujung pada konflik di lapangan.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan di Polres Kudus. isknews.com akan terus mengikuti perkembangan dan memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.( Jos )










