Kudus, isknews.com – Polemik tarif parkir di kawasan keramaian saat pelaksanaan Tradisi Dandangan 2026 kembali ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial. Menyikapi hal tersebut, Wakil Bupati Kudus Bellinda Putri Sabrina Birton menegaskan bahwa tarif parkir di area Dandangan telah diseragamkan guna mencegah praktik getok harga oleh oknum juru parkir.
Bellinda menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Kudus telah menetapkan batas maksimal tarif parkir bagi pengunjung Tradisi Dandangan. Untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, tarif parkir dipatok maksimal Rp 5 ribu. Sementara itu, kendaraan roda empat atau mobil dikenakan tarif paling tinggi Rp 10 ribu.
“Parkir sudah kita seragamkan. Harga parkir untuk sepeda motor maksimal Rp 5 ribu dan mobil maksimal Rp 10 ribu. Kantong parkir sudah kita sediakan di beberapa titik. Saya kira dari Dinas Perhubungan juga sudah nge-share,” ujar Bellinda usai membuka Tradisi Dandangan, Senin (9/1/2026).
Menurut Bellinda, penetapan tarif parkir tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan kepastian harga bagi masyarakat. Mengingat, Tradisi Dandangan merupakan event tahunan yang selalu dipadati ribuan pengunjung, baik dari Kabupaten Kudus maupun luar daerah.
Ia menjelaskan, tarif parkir yang diberlakukan selama Tradisi Dandangan memang berada di atas ketentuan peraturan daerah (perda) karena sifatnya sebagai event khusus. Meski demikian, seluruh petugas parkir diwajibkan mematuhi batas tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Ini memang tarif parkir di atas perda karena ini event khusus, kita seragamkan. Yang di atas harga yang telah ditentukan akan kita tindaklanjuti,” tegasnya.
Untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas dan parkir selama Tradisi Dandangan berlangsung, Satlantas Polres Kudus telah menyiapkan sejumlah kantong parkir resmi.
Kantong parkir sepeda motor disediakan di empat titik, yakni Jalan Pangeran Puger, Jalan Wachid Hasyim, Jalan Kyai Telingsing, dan Jalan Pemuda. Selain itu, masyarakat sekitar juga menyediakan lahan parkir tambahan.
Sementara itu, kantong parkir kendaraan roda empat disiapkan di lima titik, meliputi Jalan Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan dr Ramelan, Jalan dr Loekmonohadi, dan Jalan Pemuda.
Tradisi Dandangan 2026 dijadwalkan berlangsung selama sepuluh hari, mulai 9 hingga 18 Januari 2026. Lebih dari seribu pedagang turut meramaikan tradisi tahunan tersebut dalam rangka menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan.
“Harapan kami, seluruh petugas parkir mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan agar masyarakat merasa aman dan nyaman saat berkunjung ke Dandangan,” pungkas Bellinda. (YM/YM)











