Kudus, isknews.com – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan agar Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) segera turun tangan menindak oknum petugas parkir di Pasar Kliwon yang menarik tarif di atas ketentuan Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu ia sampaikan usai dikonfirmasi awak media yang menemukan adanya penarikan tarif parkir mobil sebesar Rp10 ribu di kawasan Pasar Kliwon. Pernyataan tersebut disampaikan Bupati setelah memimpin kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Maret dan 1 April 2026 di Pendapa Kabupaten Kudus, Senin (23/2/2026).
“Kalau memang ditemukan tarif melebihi ketentuan Perda, itu tidak bisa dibenarkan. Itu sudah masuk kategori pungli. Saya minta Saber Pungli, Inspektorat, dan Polres segera menindaklanjuti,” tegasnya kepada wartawan.
Bupati juga mengingatkan agar praktik penarikan parkir di Pasar Kliwon tidak disamakan dengan momentum Dandangan. Menurutnya, Dandangan bersifat insidental dan bukan retribusi parkir reguler, melainkan titipan kendaraan dalam rangka event tertentu.
“Jangan disamakan dengan Dandangan. Itu kegiatan insidental, bukan parkir harian. Untuk parkir reguler di pasar, harus patuh pada Perda,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif parkir di Pasar Kliwon ditetapkan sebesar Rp2 ribu untuk sepeda motor dan Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat. Namun di lapangan ditemukan penarikan hingga Rp10 ribu untuk mobil, atau lebih dari tiga kali lipat tarif resmi.
Keluhan masyarakat pun bermunculan karena merasa dirugikan. Mereka meminta pemerintah daerah bertindak tegas agar praktik pungutan liar (pungli) tidak terus terjadi.
Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Agus Sumarsono, mengaku telah menerima laporan tersebut dan berkoordinasi dengan pihak ketiga atau pemenang lelang pengelolaan parkir.
“Sudah saya sampaikan ke pemenang lelang. Kalau sudah melebihi tarif Perda ya sudah menyalahi aturan,” ujarnya.
Pihaknya akan segera melayangkan surat teguran tertulis agar penarikan retribusi kembali sesuai ketentuan. Sementara itu, pemenang lelang parkir Pasar Kliwon, Suhadi, menyatakan telah melakukan sosialisasi sejak awal kepada para petugas agar tidak menarik tarif di atas Perda.
Total terdapat sekitar 60 petugas parkir yang bertugas di Pasar Kliwon. Lelang pengelolaan parkir kawasan tersebut dimenangkan dengan nilai Rp527 juta per tahun.
Pemerintah Kabupaten Kudus memastikan tidak akan mentolerir praktik pungli demi menjaga kepercayaan publik dan kepastian hukum dalam pelayanan retribusi daerah. (YM/YM)











