Kudus, isknews.com – Dalam rangka penertiban juru parkir liar, Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Kudus, mulai menerapkan disiplinn yang keras kepada para juru parkir, disertai sanksi yang tegas, khususnya kepada juru parkir yang sudah resmi terdaftar di SKPD tersebut. “Sanksi yang kami lakukan, jika kami memergoki ada juru parkir saat bertugas tidak mengenakan seragam merah-merah, akan kami suruh pulang,” kata Kepala Dishubkominfo Kabupaten Kudus, Drs Didik Sugiharto.
Ditemui Isknews.com, di ruang kerjanya, Jumat (4/9), Didik mengungkapkan, sosialisasi mengenai kedisiplinan juru parkir dalam menjalankan tugasnya di lapangan, kini terus dilakukan secara bertahab. Setiap hari, secara bergiliran, yakni setiap ruas jalan, sejumlah juru parkir diundang ke Kantor Dishubkominfo, untuk diberikan pengarahan, sekaligus mendata identitas secara lengkap .
Keharusan memakai seragam merah-merah di lapangan, adalah untuk memudahkan pemantauan, sekaliigus untuk membedakan antara juru parkir resmi dan juru parkir liar. Sehingga jika nantinya suatu saat ada operasi, yang sasarannya adalah juru parkir liar, juru parkir yang resmi bisa terhindar operasi tersebut, yang sesuai kesepakatan, Dishubkominfo akan berkoordinasi dengan Polres dan Pol PP.
“Kalau sebelumnya, juru parkir beralasan tidak bisa memakai seragam merah-merah, karena hanya satu stel, sekarang sudah kami tambah lagi satu stel. Jadi tidak ada alasan untuk tidak mengenakan seragam saat bertugas di lapangan,” tegas Didik.
Mengenai jumlah juru parkir yang sudah mendapatkan seragam, dia menerengkan sebanyak 200 orang. Sedangkan yang belum memiliki seragam merah-merah, dan masih melakukan tugas di jalan, akan dilakukan pendekatan dan didata. “Jadi penertiban terhadap juru parkir yang belum berseragam itu tidak serta mera, tetapi secara bertahap.” (DM)