Kudus, isknews.com – Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus bekerja sama dengan agen gas elpiji setempat melakukan inspeksi ke sejumlah pangkalan, salah satu diantaranya di Desa Nganguk, Kecamatan Kota, Kudus, Rabu (18/9/2024).
Hal itu untuk memastikan penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji 3 kg atau yang dikenal dengan gas melon. Langkah ini diambil guna menegakkan aturan HET yang telah ditetapkan sebesar Rp 18 ribu per tabung.
Kabid Fasilitasi Perdagangan, Promosi, dan Perlindungan Konsumen pada Disdag Kudus, Minan Mochamad, menjelaskan bahwa penerapan HET ini sudah diberlakukan sejak 9 September 2024, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 540/20 tahun 2024.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pangkalan menjual elpiji 3 kg sesuai HET, yakni Rp 18 ribu. Sebelumnya sempat ada laporan harga mencapai Rp 32 ribu akibat kelangkaan saat kapal pengangkut elpiji tidak bisa berlabuh. Tapi kini, kami pastikan stok aman dan harga di pangkalan Rp 18 ribu,” jelas Minan.
Upaya penyisiran ini merupakan langkah konkret Disdag Kudus dalam memastikan HET elpiji 3 kg berjalan sesuai aturan serta menjaga kestabilan harga di masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk membeli elpiji subsidi di pangkalan resmi. Elpiji bersubsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). “Kami pastikan stok elpiji 3 kg di pangkalan aman, jadi jangan khawatir,” tambahnya.
Sementara itu, David Budi Agung, salah satu agen elpiji di Kudus, menegaskan bahwa harga Rp 18 ribu di pangkalan adalah harga tetap. “Rp 18 ribu itu harga mati. Pangkalan tidak boleh menjual lebih dari harga tersebut. Jika ada yang melanggar, akan kami beri peringatan,” tegas David.
Sri Nur Laili, seorang konsumen di Desa Nganguk, mengungkapkan bahwa ia berhasil mendapatkan gas elpiji dengan harga Rp 18 ribu di pangkalan. “Biasanya kalau beli di pengecer harganya bisa sampai Rp 23 ribu per tabung. Alhamdulillah, sekarang dapat harga yang lebih murah di pangkalan,” kata Sri, yang sehari-hari berjualan intip ketan dan es. (AS/YM)