Kudus, isknews.com – Sejumlah warga Kudus mengeluhkan kesulitan mendapatkan elpiji subsidi 3 kilogram (kg) di pangkalan karena alasan pembelian dilakukan di luar domisili. Hal ini membuat masyarakat, terutama pelaku UMKM dan rumah tangga, harus mencari alternatif lain untuk memenuhi kebutuhan gas mereka.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kudus, Andi Imam Santosa, melalui Kabid Fasilitasi Perdagangan, Promosi, dan Perlindungan Konsumen, Minan Mochamad, menegaskan bahwa konsumen tetap bisa membeli elpiji subsidi di pangkalan luar domisili. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yakni sudah terdaftar dalam aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Tapi jangan di pangkalan yang jauh-jauh. Konsumen tetap bisa membeli di pangkalan sekitar tempat tinggalnya, dengan catatan pangkalan di domisili mereka memang sedang kosong,” jelas Minan saat ditemui, Jumat (14/02/2025).
Minan juga mengingatkan bahwa elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, baik untuk keperluan rumah tangga maupun pelaku UMKM kecil. Sesuai aturan, rumah tangga mendapatkan jatah 5 tabung per bulan, sementara UMKM kecil maksimal 10 tabung per bulan.
“Kalau merasa mampu, sebaiknya menggunakan elpiji non-subsidi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Minan mengungkapkan bahwa tahun 2025 terjadi penurunan alokasi elpiji subsidi sekitar 1,7 persen di Kabupaten Kudus.
Jika tahun sebelumnya alokasi mencapai 30.000 metrik ton, kini hanya 29.520.000 metrik ton. Penurunan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengurangi kuota elpiji subsidi di Jawa Tengah sebesar 2 persen dibandingkan tahun lalu.
Meskipun demikian, ia memastikan stok elpiji di Kudus tetap aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat. Pada Januari 2025, konsumsi elpiji subsidi di Kudus mencapai 800 ribu tabung.
“Tidak ada kelangkaan. Kalau ada kesulitan mendapatkan elpiji, itu karena panic buying akibat isu kelangkaan yang beredar di media sosial. Stok masih normal dan terdistribusi dengan baik,” terang Minan.
Di Kabupaten Kudus, terdapat 1.220 pangkalan resmi Pertamina yang melayani pembelian elpiji 3 kg. Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan Rp 18.000 sesuai dengan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 540/20 Tahun 2024. Disdag Kudus mengimbau masyarakat untuk membeli elpiji di pangkalan resmi agar mendapatkan harga sesuai aturan dan menghindari spekulan. (YM/YM)







