Dishubkominfo Lakukan Pembersihkan Iklan Yang Dipasang Di Traffict Light

oleh -1,149 kali dibaca

KUDUS, isknews.com – Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Kudus, kini tengah giat melakukan pembersihan terhadap iklan yang dipasang tidak pada tempatnya, terutama yang menjadi kewenangan dinas tersebut, yakni yang dipasang di traffict light dan rambu, di semua ruas jalan di Kabupaten Kudus. Iklan yang hampir semuanya berbentuk banner itu, dilepas atau dicopot daritempat pemasangan, dan selanjutnya dibawa ke Kantor Dishubkominfo untuk diamankan sebagai barang bukti.
Hal itu seperti yang berlangsung Senin (25/1), lima petugas Dishubkominfo, dengan mengendarai mobil operasional, berhenti di traffict light Desa Panjang. Turun dari mobil, mereka pun menyebar, tiga orang diantaranya kemudian saling bantu melepas dua iklan banner yang dipasang di tiang trafig light yang menghadap ke timur, sedangkan dua petugas lainnya melepas iklan banner yang dipasang di tiang traffict light yang menghadap ke selatan dan utara.
Menurut Arso, salah seorang petugas Dishubkominfo yang mengawal jalannya penertiban, tindakan yang dilakukan oleh dinas itu sudah sesuai prosedur, yakni kepada pengusaha atau lembaga pemasang iklan tersebut, sebelumnya sudah diberitahu, kalau dengan memasang iklan di tiang traffict light atau rambu, adalah tidak pada tempatnya, untuk itu diminta agar diambil atau dicopot. “Sudah untuk ketiga kalinya pemberitahuan kami kirimkan, ternyata tidak ada tanggapan sampai batas waktunya, ya kami yang melepasi,” katanya, kepada isknews.com.
Dia menambahkan, dalam penertiban itu, hanya iklan yang terpasang di tempat-tempat yang menjadi kewenangan Dishubkominfo, yang dibersihkan. Sedangkan untuk iklan-iklan yang terpasang di pohon-pohon, adalah kewenangan POL PP. “Ini tadi kami mulai dari Jalan Jendral Sudirman, terus ke arah Jalan Dersalam – UMK, dan dari sini (peremparan Panjang), akan ke arah Jalan Sosrokartono.” (DM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :