Ditunggu KPU, Empat Caleg Terpilih DPRD Kudus Belum Serahkan Dokumen LHKPN

oleh -1,400 kali dibaca
Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Hingga Rabu, 17 Juli 2024, empat dari 45 calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Kudus periode 2024–2029 belum menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasan utama keterlambatan ini adalah karena mereka belum mendapatkan tanda terima dari KPK, meskipun sudah menyampaikan laporan tersebut.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus, Ahmad Amir Faisol, menjelaskan, Alasannya karena empat caleg belum mendapatkan tanda terima dari KPK.

“Namun demikian, dipastikan 45 caleg terpilih periode 2024–2029 sudah menyampaikan LHKPN ke KPK.” ujar Faisol, Rabu (17/07/2024).

Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi di KPU Jawa Tengah yang difasilitasi oleh KPK. Dalam rapat tersebut, pihak KPK menyebut bahwa caleg terpilih hasil Pemilu 2024 di Kudus semuanya sudah menyampaikan LHKPN, namun masih ada empat orang caleg yang belum menerima tanda terima.

“Keempat calon terpilih anggota DPRD Kudus itu, tiga orang merupakan wajah baru dan satu orang petahana,” tambah Amir.

Menurut Amir, persoalan tanda terima bukan berarti caleg tersebut belum memasukkan data LHKPN. KPK menargetkan dalam dua hari mendatang pemberian tanda terima segera diselesaikan.

Pelaporan LHKPN ke KPK bagi caleg terpilih bersifat wajib dan menjadi syarat untuk pengusulan pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2024–2029.

“Pelaporan LHKPN dibatasi maksimal 21 hari sebelum tanggal pelantikan sesuai batas akhir masa jabatan anggota DPRD Kudus periode 2019–2024 pada 21 Agustus 2024,” jelasnya.

Kewajiban menyampaikan LHKPN tersebut diatur pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Pada ayat (1) PKPU itu disebutkan bahwa sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Sementara pada ayat (2) disebutkan bahwa tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum pelantikan. Sedangkan pasal (3) menjelaskan bahwa dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

Dengan demikian, kelengkapan dokumen LHKPN menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa caleg terpilih dapat dilantik tepat waktu dan menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat rakyat. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.