,

DPRD Jateng Dorong Desa Wisata Terus Inovasi Kembangkan dan Promosikan Potensi Wisata

oleh -126 Dilihat

Kudus, isknews.com – Anggota DPRD komisi B Provinsi Jawa Tengah Setya Budi Wibowo mengajak Desa Wisata untuk terus mengembangkan dan mempromosikan potensi wisatanya,

“Kami terus dorong Desa Wisata  di Jateng untuk terus berinovasi mengembangkan dan gencar mempromosikan potensi yang dimiliki. Mengembangkan dengan terus terobosan baru dan gencar promosi memanfaatkan teknologi, salah satunya media sosial,” kata Bowo sapaan akrabnya saat mengisi Sarasehan di Jambore Pokdarwis, di taman krida Kompleks GOR Kudus, Sabtu (18/5/2024).

Dirinya mengungkapkan, Sektor Pariwisata merupakan salah satu diantara potensi unggulan Kabupaten untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Dengan adanya kegiatan sarasehan di Jambore Pokdarwis, diharapkan setiap wilayah di Jawa Tengah dapat terus mengembangkan dan mempromosikan potensi wisatanya, sehingga pariwisata di provinsi ini semakin berkembang dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat locak,” ungkapnya.

Pengaruh banyaknya tempat wisata yang di kelola desa, lanjut Bowo, juga turut mempengaruhi jumlah kunjungan tersebut. Dari kunjungan tersebut, memberikan efek ekonomi terhadap masyarakat sekitar.

Sementara itu, untuk anggaran dari Provinsi melalui hibah diberikan ke Desa Wisata yang sudah mendapatkan SK Bupati, permohonannya bisa melalui Dinas atau lewat Perwakilan anggota DPRD Masing-masing Dapilnya, untuk besaran hibah mulai Rp100 juta.

Selain itu, dirinya juga mendorong berbagai pihak dari lintas sektoral untuk bersama mengembangkan potensi desa wisata di wilayahnya masing-masing.

“Kamis juga mendorong lintas dinas atau OPD yang menjalankan program untuk berkolaborasi memajukan desa wisata yang mempunyai potensi untuk dikembangkan. Dari segi UMKM maupun infrastruktur akses menuju lokasi wisata,” tandasnya.

Ia menyebut keberadaan desa wisata dengan berbagai potensinya sangat menyokong perekonomian masyarakat setempat apalagi keberadaan desa wisata di Jateng secara hukum kuat dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Desa Wisata.

“Dengan demikian pengembangan desa wisata sebagai sebuah keniscayaan. Desa wisata sepenuhnya sudah dipercayakan kepada warga atau masyarakat sekitar untuk mengelola potensi wisatanya masing-masing,” ujarnya. (AS/YM)