Kudus, isknews.com – Maraknya toko modern yang beroperasi melebihi batas waktu yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) menjadi sorotan DPRD Kudus. Anggota Komisi B DPRD Kudus, Sayid Yunanta, meminta pemerintah daerah melalui Satpol PP untuk menegakkan aturan tersebut secara tegas.
Menurut Sayid, Perda terkait jam operasional minimarket sebenarnya sudah mengatur dengan jelas batas waktu buka toko modern. Karena itu, tidak ada alasan bagi pengelola minimarket untuk tetap beroperasi hingga larut malam, bahkan sampai dini hari.
“Perdanya sudah jelas mengatur jam operasional minimarket sampai pukul 22.00 WIB. Tidak ada alasan karena situasi tertentu, termasuk menjelang Lebaran, lalu mereka membuka toko sampai melewati ketentuan,” ujar Sayid, Kamis (12/3/2026).
Ia mengaku masih menemukan sejumlah minimarket yang tetap beroperasi hingga dini hari. Bahkan berdasarkan pantauannya, ada toko modern yang masih buka hingga sekitar pukul 03.30 WIB.
“Semalam saja saya lihat ada minimarket yang masih buka sampai sekitar setengah empat pagi. Ini jelas melanggar ketentuan yang ada di perda,” katanya.
Sayid menilai kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi merugikan usaha kecil milik masyarakat. Ia meminta pemerintah daerah lebih memperhatikan keberlangsungan toko kelontong dan warung kecil yang selama ini menjadi sandaran ekonomi warga.
“Kasihan toko-toko kecil milik masyarakat. Mereka sangat bergantung pada jam operasional yang wajar. Kalau minimarket buka hampir 24 jam, tentu sangat mempengaruhi usaha kecil di sekitarnya,” jelasnya.
Karena itu, ia meminta Satpol PP bersama dinas terkait untuk segera melakukan pengawasan serta memberikan teguran kepada minimarket yang melanggar aturan.
“Satpol PP harus turun langsung ke lapangan untuk menegakkan perda. Kalau ada yang melanggar, harus diberikan teguran dan pembinaan,” tegasnya.
Sebagai informasi, ketentuan jam operasional toko modern diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa jam operasional minimarket pada hari Senin hingga Jumat diperbolehkan buka pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB, sementara pada Sabtu dan Minggu dapat beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.
Adapun pada hari besar keagamaan dan libur nasional, minimarket diperbolehkan buka pukul 10.00 WIB hingga 24.00 WIB. Sementara operasional 24 jam hanya diperbolehkan bagi minimarket yang berada dalam bangunan yang terintegrasi dengan fasilitas umum, seperti rumah sakit, SPBU, dan terminal.
Pembatasan jam operasional tersebut diberlakukan untuk melindungi keberlangsungan pasar tradisional dan toko kelontong milik masyarakat agar tetap mampu bersaing dengan jaringan toko modern.
Selain minimarket, Sayid juga menyoroti maraknya keberadaan warung Madura yang kini mulai banyak bermunculan di sejumlah wilayah di Kabupaten Kudus. Ia menilai pemerintah daerah perlu menyusun regulasi yang jelas terkait keberadaan, jam operasional, serta perizinan usaha tersebut.
Menurutnya, sebagian besar pemilik warung Madura merupakan pendatang dari luar daerah dan bukan warga asli Kudus. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan legalitas usaha serta mekanisme perizinannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sebagian besar pemilik warung Madura itu bukan warga Kudus. Maka perlu dilihat juga bagaimana perizinannya, apakah sudah sesuai atau belum. Ini penting agar semua pelaku usaha berada dalam aturan yang sama,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga perlu memastikan proses perizinan usaha berjalan tertib. Hal ini penting agar semua pelaku usaha, baik toko modern maupun usaha kecil, berada dalam aturan yang sama.
“Kalau usaha kecil milik warga saja sekarang dituntut memiliki izin usaha dan NIB, maka usaha lain juga harus jelas perizinannya. Ini supaya ada keadilan bagi semua pelaku usaha,” pungkasnya. (YM/YM)









