Kudus, isknews.com – Dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus resmi dicopot sementara dari jabatannya, menyusul keterlibatan mereka dalam insiden perkelahian di sebuah tempat karaoke di Kabupaten Pati.
Keputusan ini diambil setelah proses pemeriksaan awal oleh Inspektorat selesai dilakukan.
Melalui Keputusan Bupati Kudus Nomor 800.1.8.1/192/2025 tertanggal 28 Juli 2025, kedua ASN berinisial H dan E dibebastugaskan dari jabatannya untuk sementara.
H sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH). Sementara E sebagai Kepala UPTD TPA Persampahan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kudus, Revlisianto Subekti, dalam junpa pers di ruang rapat Sekda, Senin (28/7/2925).
Ia hadir didampingi Inspektur Daerah Kudus Eko Djumartono dan Asisten III Setda Kudus Dwi Agung Hartono serta Kepala BKPSDM Putut Winarno.
“Pak H dan Pak E telah menerima keputusan Bupati berupa pembebasan sementara dari jabatan. Ini dilakukan agar proses pemeriksaan bisa berjalan dengan lancar dan objektif,” ujar Revli.
Sebagai pengganti, Bupati menunjuk Plh untuk mengisi kekosongan. Posisi Kepala UPTD TPA kini dijabat Ristianto, ST, yang sebelumnya pelaksana di Dinas PKPLH.
Sementara posisi Kepala Dinas PKPLH untuk sementara dipegang oleh Drs. Masyudi, MM, yang saat ini juga menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kemasyarakatan.
Menurut Revli, meski dibebastugaskan dari jabatan struktural, keduanya masih berstatus ASN aktif dan tetap menjalankan tugas administratif sembari menunggu proses pemeriksaan tuntas.
“Kami belum bisa menyimpulkan jenis pelanggaran atau tingkat hukuman. Semua akan diputuskan setelah keduanya hadir dalam pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan Senin depan,” tambahnya.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kudus, Eko Djumartono, menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas mengumpulkan fakta dan menyerahkannya kepada Bupati.
“Kami tidak merekomendasikan sanksi. Kami hanya menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pejabat pembina kepegawaian,” katanya.
Sebelumnya, H dan E diketahui terlibat perkelahian dengan seorang pria berinisial S di sebuah tempat karaoke di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Berdasarkan rekaman CCTV yang dikantongi Inspektorat, peristiwa bermula dari adu gestur antara E dan S yang diduga dalam pengaruh alkohol.
Keributan berlanjut hingga ke teras depan tempat karaoke. H yang berada di lokasi terlihat mencoba melerai perkelahian, namun akhirnya ikut terlibat dalam situasi yang memanas.
Meski perkelahian terjadi di luar jam kerja, keberadaan mereka di tempat hiburan tersebut berlangsung pada saat jam kerja.
Hal itu menjadi salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan.
“Kami merekam benar tidaknya kejadian yang dilaporkan, dan terbukti benar berdasarkan bukti-bukti yang kami kantongi,” ujar Eko.
Inspektorat telah memeriksa ketiganya, termasuk S selaku korban.
Meski tidak mengalami luka serius, kasus ini tetap menjadi perhatian serius Pemkab Kudus dalam menjaga disiplin dan etika ASN. (YM/YM)






