Dua WNA Iran Divonis 4 Bulan Penjara

oleh -360 Dilihat

Pati, isknews.com (Lintas Pati) – Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran, akhirnya divonis Pengadilan Negeri (PN) Pati, selama empat bulan kurungan penjara atas kasus yang membelitnya, Rabu (29/11/2017) kemarin.

Kedua terdakwa yakni BS (52) dan FH (31). Mereka terjerat kasus pencurian di sebuah toko telepon seluler di Desa Pajeksan, Kecamatan Juwana, Pati, Sabtu (12/08/2017) lalu. Mereka ditangkap di sebuah hotel di Rembang, Minggu (13/08/2017).

Pada sidang vonis yang dipimpin Hakim Ketua Anik Istirochah dan didampingi Hakim Anggota AA Putu Putra dan Dyah Retno Y itu berjalan lancar. Pasalnya, terdakwa ataupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endah Kurnianingsih, menerima putusan hakim.

“Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, majlis hakim sepakat telah memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP,” beber Hakim Ketua, Anik Istirochah.

Lanjutnya, dengan hukuman empat bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Hal tersebut sesuai amar putusan dan berdasarkan pertimbangan yang meringankan, karena kedua terdakwa telah menyesali perbuatannya, sopan selama di persidangan.

“Serta para terdakwa sudah mengembalikan kerugian yang dialami saksi korban pemilik toko telepon seluler itu,” jelasnya.

Uniknya, dalam persidangan tersebut dihadirkan penerjemah bahasa Persia. Mengingat, agar komunikasi dan interaksi bisa berjalan mulus.

Sementara itu, JPU Endah Kurnianingsih mengatakan, pihaknya menerimakan putusan tersebut. Apalagi, kondisi terdakwa BS sedang mengalami masalah kesehatan.

“Putusan itu kami terima meskipun lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa pada sidang sebelumnya,” ungkap Endah. (Wr)

No More Posts Available.

No more pages to load.