Kudus, isknews.com – Komisi D DPRD Kudus memanggil sembilan Koordinator Wilayah (Korwil) Disdikpora se-Kabupaten Kudus pada Rabu (6/8/2025).
Pemanggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) yang mencuat ke publik.
“Menindaklanjuti kemarin ketika ada K3S yang ada di Korwil Jati, paling tidak saya harus meluruskan apa sih yang sebenarnya terjadi,” ujar Ketua Komisi D DPRD Kudus, Mardijanto, usai rapat bersama para Korwil.
Dalam forum tersebut, sembilan Korwil hadir dan memberikan penjelasan.
Menurut Mardijanto, mereka secara tersirat mengakui bahwa praktik iuran memang terjadi di hampir semua wilayah, bukan hanya di Jati.
“Iurannya memang ada, tapi bukan pungli kalau sifatnya sukarela dan digunakan untuk menopang kegiatan.
Tapi tetap harus dihentikan sementara sambil menunggu kejelasan aturan. Kami minta Dinas tambah anggaran,” katanya.
Ia menyebut, saat ini dana operasional untuk setiap Korwil hanya sekitar Rp30 juta per tahun, yang dianggap tidak cukup untuk mendukung berbagai kegiatan dan kebutuhan rutin.
“Kalau tidak ditopang ya enggak jalan. Dengan anggaran segitu, mustahil bisa mencukupi kebutuhan Korwil yang menangani banyak SD. Makanya saya usulkan mulai tahun 2026, idealnya Rp90 juta per Korwil, tiga kali lipat dari sekarang,” tegasnya.
Korwil Disdikpora Kecamatan Jati, Eni Purwaningsih, menjelaskan bahwa dirinya mengetahui soal iuran tersebut setelah masuk menjabat dan menerima masukan dari internal dinas serta kepala sekolah.
“Saya baru tahu soal ini ketika ada masukan dari K1. Waktu itu saya ditanya, saya jawab memang belum tahu apa-apa karena saya masih baru,” ungkap Eni.
Ia menyebut, dana yang dihimpun oleh K3S maupun KKG digunakan untuk keperluan kegiatan pendidikan dan membayar tenaga non-PNS yang tidak dibiayai oleh dinas.
“Waktu itu masih ada beberapa tenaga di Korwil yang tidak tercover, seperti tiga staf dan satu penjaga. Dana itu digunakan juga untuk kegiatan rutin seperti rapat kepala sekolah atau lomba-lomba yang tidak ada anggarannya dari dinas,” jelasnya.
Menurut Eni, laporan keuangan sudah pernah diperiksa oleh Inspektorat. Namun arahan yang diberikan hanya soal perbaikan dalam aspek transparansi dan pelibatan semua anggota dalam informasi keuangan.
“Saya tanya ke bendahara K3S, katanya semua pembukuan sudah diperiksa dan dikembalikan, hanya dikopi. Inspektorat hanya minta agar ke depan lebih transparan, disampaikan juga ke anggota, bukan hanya ke Ketua Gugus,” katanya.
Ia juga menambahkan, dirinya akan memfasilitasi agar ke depan ada sistem pelaporan yang lebih terbuka dan jika perlu dilakukan reorganisasi di tubuh K3S.
“Saya belum pernah lihat SK K3S yang sekarang. Kalau memang perlu perubahan, kita akan fasilitasi,” ujarnya.
Dalam forum yang sama, Susanti, Korwil Kecamatan Dawe, mengungkapkan bahwa minimnya dana dari dinas menjadi alasan utama munculnya inisiatif iuran dari para guru.
“Dana kekorwilan kami hanya sekitar Rp23 juta per tahun, dan itu sudah habis untuk kebutuhan rutin seperti listrik, air, dan langganan koran,” katanya.
Ia menambahkan, tidak sedikit kegiatan pendidikan di tingkat kecamatan yang sama sekali tidak memiliki anggaran dari dinas.
“Kegiatan seperti gerak jalan HUT RI, lomba MAPSI, rapat kepala sekolah, itu semua tidak ada anggarannya. Akhirnya harus ada iuran,” imbuhnya.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh Korwil lainnya, terutama soal kendaraan dinas yang sudah tua dan sering rusak, serta kebutuhan dasar operasional yang tidak terdukung.
“Yang ironis, pembelian kertas saja tidak ada alokasi anggarannya dari dinas. Padahal itu kebutuhan dasar,” ucap salah satu Korwil.
Mereka pun mengakui, praktik iuran ini pernah menjadi sorotan Inspektorat, namun tetap kembali dilakukan karena belum ada solusi anggaran yang bersifat jangka panjang. (YM/YM)






