Kudus, isknews.com – (30/01) Terkait pemberlakuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) seumur hidup kementerian dalam negeri keluarkan surat edaran dengan nomor 470/296/SJ mengenai perubahan kebijakan administrasi kependudukan yang berlaku seumur hidup Jum’at, (29/01) kemarin.
Surat yang diedarkan tersebut dikirim oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Gubernur, Bupati/Walikota diseluruh indonesia, didalamnya menyebutkan bahwa KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.
Hal ini diperuntukan setiap warga negara indonesia memiliki satu KTP berbasis elektronik yakni E-KTP, tak hanya itu keberlakuan tersebut juga dapat mengurangi antrian penduduk saat memperpanjang KTPnya kecuali hilang.(SM/red)