Kudus, isknews.com – LSM Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik yang diketuai oleh Achmad Fikri dan Para Petani dari Kajar Dawe Kudus (28/7) melakukan Audiensi dengan Komisi C DPRD Kudus, audiensi mereka terkait dengan masivnya eksploitasi dan komersialisasi Air dari beberapa sumber mata air yang ada di kawasan Muria.
Fikri dan Kawan kawan yang tergabung dalam kelompok “Save Air Muria” , terkait kondisi tersebut bahkan pernah melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Jawa Tengah hingga di Alun-alun Kudus pada saat peringatan hari lingkungan hidup sedunia untuk menyuarakan keprihatinannya atas kondisi tersebut.
“Praktek ekspoitasi terhadap air muria sudah membabi buta, meskipun ada 3 perusahaan yang sudah memperoleh ijin dari kemeterian PU, namun saya mempertanyakan apakah sudah ada kajian atau persyaratan normatif lainnya yang sudah dilakukan oleh pihak kementerian PU seperti misalnya penyusunan Dokumen UKL/UPL atau ijin HO dan sebagainya selayaknya ijin normatif atas sebuah kegiatan komersial. ” tutur Fikri.
“Memang setelah dilakukan unjuk rasa di Semarang, ada empat instansi yang melakukan pemeriksaan di lokasi diantaranya dari ESDM, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), PSDA dan Kemeterian PU semuanya di tingkat Propinsi Jawa Tengah, Bahkan kami telah secara resmi melaporkan hal ini ke Polres Kudus, tapi hingga sekarang tidak ada tanggapan sama sekali atas laporan kami tersebut” tambah Fikri.
“bayangkan, menurut data kami ada hampir 50 truk tangki yang beroperasi di wilayah sumber air muria tersebut , bila dalam sehari mereka rata-rata 5 kali pulang pergi mengangsu air muria dengan kapasitas 5000 liter per tangki dapat di bayangkan dalam seharai berapa juta liter air telah di angkut oleh mereka menuju kota kota Kudus, Pati, Rembang, Blora, Demak hingga Purwodadi, sementara petani di seputaran Muria menjerit karena debit air untuk kebutuhan air pertanian tidak lagi tercukupi, karena sungai-sungaipun sudah di tambak untuk di alirkan pada bak-bak penampungan mereka.” Jelas Fikri.
Ketua Komisi C DPRD Kudus Agus Imakuddin menanggapi keluhan para petani dan LSM mengatakan “ Kelemahan Regulasi yang hanya memberikan sangsi rendah yang menjadikan para pengusaha mengabaikan hal tersebut, juga karena regulasi yang hanya menjadi kewenangan pusat dan propinsi menjadikan para pengusaha melakukan by pass pada perijinan atas usaha mereka tersebut “. Jelas Udin begitu legislator ini biasa di panggil.
“Namun kedepan kami akan ajukan ini ke Baleg agar segera di agendakan, kami siap melanjutkan menjadi prolegda agar ada perda untuk penguatan regulasi tentang eksploitasi dan komersialisasi atas air muria”. (YM/RM)