Filariasis Renggut Nyawa Satu Orang Blora

oleh -244 Dilihat

Blora, isknews.com (Lintas Blora) – Sepanjang tahun sejak dicanangkannya pemberantasan filariasis (Penyakit kaki gajah) pada pada tahun 2015 lalu, hingga memasuki tahun 2017 ini satu orang di Kabupaten Blora Jawa Tengah, dinyatakan meninggal dunia akibat menderita penyakit kaki gajah. Hal itu diungkapkan oleh Henny Indriyani, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora.

Sehingga pemberian obat filariasis terus dilanjutkan, mengingat Blora dinilai endemic penderita kaki gajah. Dinas Kesehatan mencatat, ada 19 kasus penderita kaki gajah dan 1 orang meninggal dunia.

“Meskipun tahun lalu sudah kita lakukan pengobatan massal seluruh penduduk. Ternyata kita masih menemukan Filariasis, sehingga sampai lima tahun ke dapan tetap kita lakukan pemberian obat, jangan sampai droup out,” ungkapnya, saat menyampaikan arahan pada Pertemuan Koordinasi POPM (Pemberian Obat Pencegahan Massal) Filariasis di salah satu rumah makan di Blora, Rabu (2/8/2017).

Pemberian obat filariasis tahun 2017 merupakan yang ketiga kali. Pertama dicanangkan di SMPN 1 Blora tahun 2015. Kemudian pada tahun 2016 tercapai 91 persen dari target yang ditetapkan sebesar 80 persen. Tahun 2017 diharapkan bisa melebihi target yang direncanakan.

Pihaknya meminta, seluruh dinas instansi terkait memastikan seluruh penduduk minum obat filariasis. Untuk itu, meskipun pencanangannya pada bulan September – Oktober 2017 perlu dilakukan pertemuan dan koordinasi sejak dini guna melakukan pendataan lebih lanjut.

“Minum obat cacing itu satu tahun sekali,” jelasnya.

Dengan separuh wilayahnya hutan, Heny mengingatkan warga Blora perlu waspada karena hutan merupakan salah satu tempat bersarangnya nyamuk yang luput dari perhatian. Meskipun lingkungan tempat tinggal kita bersih, tetap saja sulit memberantas nyamuk mungkin salah satunya faktor ini, tandasnya.

Kabupaten di Jawa Tengah yang juga ditetapkan sebagai daerah endemik Kaki Gajah yaitu Brebes, Pati, Pekalongan, Semarang, Wonosobo, Semarang, Grobogan dan Demak. (as)

KOMENTAR SEDULUR ISK :