Kudus, isknews.com – Putusan sela yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kudus atas perkara nomor 26/Pdt.G/2023/PN.Kds yang diajukan Panitia Seleksi (Pansel) Perangkat Desa (Perades) 45 desa di Kabupaten Kudus terkait gugatan atas pelaksanaan seleksi Perades yang dianggap wanprestasi.
Dalam amar putusan tersebut menyatakan, PN Kudus tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut. Lalu menyatakan bahwa yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut adalah Pengadilan Negeri Sumedang tempat di mana FISIP Universitas Padjadjaran (Unpad) sebagai Tergugat berada.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum FISIP Unpad Adrian E Rompis mengatakan bahwa putusan tersebut sudah bagus. Keputusan majelis hakim dikatakannya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Terkhusus untuk perkara yang berkaitan dengan sengketa bagi para pihak.
“Itu saya anggap Majelis Hakim sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Adrian kepada sejumlah awak media, Rabu (16/08/2023).
Adrian menjelaskan, awal dari gugatan ke PN Kudus karena Pansel merasa bahwa pihak panitia pelaksana seleksi Perades di Kudus pada 14 Februari 2023 yakni FISIP Unpad wanprestasi di dalam perjanjian. Sehingga munculah gugatan dengan nomor 26/Pdt.G/2023/PN.Kds.
Adrian mengatakan, perjanjian itu ada batas akhirnya. Perjanjian tersebut berakhir setidak-tidaknya saat pekerjaan itu (seleksi Perades) sudah selesai.
“Sekarang pekerjaannya sudah selesai, sudah terpilih orang-orangnya, calon Perades terpilih sudah terpilih dan tinggal menunggu pelantikan, sekarang masalahnya ada dasar menggugat tidak?,” ungkap Adrian.
“Logika kita mengatakan, urusan sudah selesai, perjanjian sudah selesai, kok tiba-tiba bikin gugatan, harusnya saat panitia pelaksana menyampaikan hasil seleksi, tolak. Baru di situ kita sengketa, bukan saat kita sudah selesai, sudah diumumkan, ada berita acara, pakai seremonial,” katanya.
Dilanjutnya, bukan terus kemudian dibuat gugatan dan menunda-nunda hak-hak orang yang terpilih untuk segera dilantuk sesuai tahapan. Ini kalau secara hukum harusnya dipertimbangkan.
Kemudian menanggapi adanya SK Bupati untuk tidak melakukan pelantikan terlebih dahulu, Adrian mengatakan bahwa yang bersengketa adalah Pansel dan Panitia Pelaksana. Sedangkan urusan antara Pansel dan Panitia Pelaksana sudah selesai sebelumnya.
“Loh yang sengketa siapa kan gitu, Pansel dan panitia pelaksana sudah selesai kok, urusan sudah selesai, hanya soal persoalan pelantikan saja lha kok ditahan, ini pertanyaan saya,” ucap Adrian.
Lebih lanjut, pihaknya mempertanyakan apakah bupati memiliki kewenangan langsung untuk seleksi Perades. Jika bupati memiliki hak untuk mengatur juknis, apakah bupati memiliki hak untuk menunda?.
Hal itulah yang dipertanyakan kuasa hukum dari FISIP Unpad tersebut. Terlebih pihak yang berwenang melantik adalah kepala desa, lalu pihak yang mengawasi pelantikan adalah camat.
“Sekarang apa yang menjadi persoalan untuk penundaan? Apakah karena masih ada perkara? Kalau penundaan karena perkara, waduh bisa rusak. Perkara ini selesai kapan, tidak ada kepastian hukum, itu kan bisa banding, bisa kasasi, bisa bertahun-tahun berjalan,” jelasnya.
Sementara kata dia, kepentingan masyarakat yang harus diutamakan. Sebagai pemimpin berpikirnya seharusnya begitu, kepentingan masyarakat didahulukan. Untuk itu bisa melihat arah gugatan, apakah akan menemukan kebenaran.
Di samping itu menurutnya, hasil seleksi Perades saat itu pun sudah sesuai peraturan yang ada. Mereka yang terpilih telah mengikuti tahapan dan diangkat sesuai peraturan perundangan-undangan, apalagi tujuan pelantikannya adalah untuk kepentingan masyarakat.
Pihaknya pun dengan tegas mengatakan, gugatan yang diajukan Pansel Perades untuk formalitasnya sudah selesai. Tapi jika ingin mengajukan gugatan baru, Adrian mempersilakan karena itu urusan lain. (YM/YM)