Kudus, ISKNEWS.COM – Perubahan daerah pemilihan (Dapil) untuk pemilihan legislatif 2019 dan jumlah kursi anggota DPRD yang diperkirakan berubah ternyata urung disetujui. Pemilihan legislatif (Pileg) 2019 untuk DPRD Kabupaten Kudus dapil dan jumlah kursi DPRD yang diperebutkan tetap sama seperti Pemilihan Legislatif 2014, yakni 45 kursi.
Sebelumnya gencar rumor akan terjadi perubahan dapil terutama formasi wilayahnya, namun pada rapat kerja yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus untuk mengkaji ulang Dapil Pileg 2019 diputuskan dapil tetap seperti sebelumnya.
Hal itu setelah mendapat masukan dan usulan dari partai politik dan stakeholder, KPU juga melakukan uji publik ternyata menyimpulkan formasi wilayah pada dapil tidak berubah. Hanya saja penamaan atau penomorannya saja yang berubah.
”Setelah menerima masukan dan usulan dari Parpol dan stakekholder lainnya, KPU juga harus menjaring pendapat masyarakat melalui uji publik, diperoleh kesimpulan bahwa komposisi kewilayahan dalam dapil di Kudus formasinya tetap’’ ujar Ketua KPU Kabupaten Kudus Moh Khanafi usai rapat kerja uji publik rancangan usulan dapil dan alokasi kursi DPRD Kudus Pileg ,2019 di hotel @hom, Jumat (09-02-2018).
Raker pengkajian usulan dari parpol dan stakeholder terkait penataan dapil Pemilu anggota DPRD Kabupaten Kudus Tahun 2019, menghadirkan narasumber dari unsur ahli kepemiluan, akademisi dan pemerhati, Kankesbangpol, perwakilan NU, Perwakilan Muhamadiyah, unsur LSM dan perwakilan Parpol peserta pemilu 2019.

Dalam sambutannya ketua KPU Kudus Khanafi menyampaikan, rapat kerja ini merupakan perintah langsung dari KPU pusat untuk diselenggarakan.
“Sehingga pagi ini KPU melaksanakan kegiatan rapat dalam rangka memberitahukan kepada jajaran Parpol dalam Pemilu 2019,” ujarnya.
Disampaikannya, sesuai dengan undang-undang pemilu, penetapan dapil Pileg harus memenuhi prinsip, kesetaraan suara dengan taat pada sistem Pemilu proporsional, integritas wilayah dimana Kabupaten Kudus tidak memiliki lautan dan kondusif tidak ada konflik.
Dalam rapat kerja tersebut disepakati bahwa Kudus tidak merubah wilayah dapil hanya merubah nama dan penomoran. Dapil 1 meliputi Kota – Jati Kudus dengan alokasi 11 kursi, Dapil 2 adalah Kecamatan Gebog – Kaliwungu Kudus dengan alokasi 11 kursi.
Sedangkan untuk Dapil 3 adalah wilayah Kecamatan Dawe dan Kecamatan Jekulo Kudus dengan alokasi 11 Kursi yang diperebutkan, Dapil 4 meliputi Kecamatan Mejobo dan Bae Kudus dengan jumlah 12 kursi. (MK/YM)











