Lima Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kudus Lakukan Perbaikan Syarat

oleh -1,512 kali dibaca
oleh
KPU Kudus menerima perbaikan syarat dari pasangan Hartini-Bowo, Kamis (18-01-2018). (Mukhlisin/ISKNEWS.COM)

Kudus, ISKNEWS.COM – Lima bakal calon pasangan (paslon) telah melakukan perbaikan syarat calon uyang masih kurang. Terakhir pasangan Tamzil-Hartopo (TOP) menyerahkan dokumen perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus, Sabtu (20-01-2018).

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Kudus memberikan waktu selama tiga hari terhitung mulai 18-20 Januari 2018 bagia seluruh bakal paslon untuk melakukan perbaikan.

”Hari ini terakhir, dan bakal Paslon yang melakukan perbaikan yakni pasangan TOP. Selanjutnya akan kami lakukan verifikasi administrasi,” kata Ketrua KPU Kudus Moh Khanafi saat dihubungi isknews.com, Sabtu (20-01-2018).

Dijelaskan Khanafi, rata-rata dari lima bakal paslon melengkapi dokumen LHKPN, surat keterangan tidak pailit dari Pengadilan Niaga dan surat dari Pengadilan Tipikor terkait hak pilih dan dipilih yang tidak dicabut.

Akan tetapi khusus untuk bakal paslon Hartoyo-Junaidi, selain memperbaiki syarat calon juga harus melengkapi pencalonan yakni memenuhi jumlah dukungan KTP yang kurang.

Harjuna sebelumnya tidak dapat memenuhi syarat minimal 45.323 dukungan. Dari 51.119 KTP dukungan, setalh diverifikasi faktual tidak mampu memenuhi syarat minimal, yang berarti harus melakukan perbaikan dua kali lipat dari kekurangan yakni 8.656 dukungan.

”Kekurangan itu sudah diperbaiki pada 18 Januari 2018. Harjuna membawa 12.358 dukungan dari kekurangan 8.656 dukungan. Kita sudah menerima, namun untuk hasilnya akan kita verifikasi lagi,” ujarnya. (MK)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.