Panwas Desa Diminta Kerja Keras Awasi Pilkada 2018

oleh -1,527 kali dibaca
oleh

 

Kudus, ISKNEWS.COM – Ketua Panwaskab Kudus Moh Wahibul Minan mengimbau Panwaslu Desa (PPD) untuk mencermati dan mengawasi proses perekrutan petugas TPS.

Hal itu disampaikannya saat mengisi acara bimbingan teknis pemutakhiran data pemilih Pilbup Kudus dan Pilgub Jateng 2018 pada Panwaslu Desa se Kecamatan Jekulo di RM Shienta, Jumat (18-01-2018).

Imbauan tersebut menyusul ditemukannya Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) yang juga ketua ranting salah satu partai politik oleh Panwaslu Kecamatan (Panwascam Jekulo). Padahal seharusnya PPS, PPK, PPDP dan petugas TPS tidak boleh berasal dari parpol.

“Ini perlu mendapat pengawasan dari Panwaslu Desa. Kemarin dari Panwascam Jekulo sudah ada temuan anggota PPDP merupakan seorang ketua ranting parpol. Selain itu yang harus diperhatikan juga hubungan keluarganya. Jangan sampai ada petugas TPS yang suami istri,” ujarnya.

Menurut Minan, hal ini berdasarkan pada UU Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan KPU RI Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia pmilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Dijelaskan pula bahwa pelanggaran pemilu ada tiga yakni pidana, administrasi dan kode etik. Terkait dengan kode etik, Minan berharap agar para PPD menjaga diri dalam menggunakan medsosnya. Jangan sampai foto bareng dengan calon pilkada dan timnya.

“Jangan juga me-like. Lebih baik gunakan medsosnya sebagai tempat untuk menampung laporan pengawasan. Misalnya buat pengumuman untuk warga desanya apabila menemukan pelanggaran pemilu silakan melaporkan dengan disertai data dan saks,” pesannya.

Ketua Panwaskab Kudus Moh Wahibul Minan saat menyampaikan paparan pada Panwaslu desa se Kecamatan Jekulo, Jumat (19-01-2018). (Doc. Panwas)

Minan menambahkan, terkait money politik dirinya juga meminta PPD agar berhati-hati dalam menyikapi. Karena pembuktian money politik tidaklah mudah, sebab banyak kendala sebelum maju ke proses penyidikan.

“Tapi yang paling penting adalah jangan sampai PPD justru terlibat. Jangan sampai malam ikut membagi uang, siangnya ganti melakukan pengawasan. Ini kita wanti-wanti sekali. Jangan dilakukan,” tuturnya.

Sementara itu Ketua Panwascam Jekulo Muhammad Sofyan Hadi mengungkapkan, sudah melakukan pemanggilan terhadap tiga nama penyelenggara yang masuk dalam daftar sistem informasi partai politik (sipol).

Di antaranya anggota PPDP Bulung Kulon, PPS Buluncangkring, dan PPS Tanjungrejo. “Yang untuk PPDP Bulung Kulon mulanya mengelak kalau data kita beda RT dengan KTP-nya. Namun tetap kita undang untuk supaya hadir,” katanya.

Menurutnya, kehadiran PPDP diperlukan untuk melakukan klarifikasi dan mencocokkan NIK KTP yang bersangkutan. Setelah dilakukan pencocokan ternyata sama, akhirnya yang bersangkutan tak bisa mengelak lagi.

“Setelah ketahuan anggota PPDP Bulung Kulon dengan tegas menyatakan lebih memilih menjadi ketua ranting parpok. Jadi kita merekomendasikan PAW,” tukasnya.

Sofyan menambahkan, untuk PPS Bulungcangkring pihaknya merekomendasi untuk di TMS kan dalam data sipol. Karena yang bersangkuran membawa surat keterangan dari partai bahwa sudah bukan anggota parpol tersebut.

Sedangkan untuk anggota PPS Tanjungrejo, setelah dikroscek ternyata beda orang. “Ada dua nama sama di desa itu yang beda dukuh. Sementara data sipol hanya menunjukkan desa saja tanpa RT/RW,” pungkasnya. (MK/AM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.