Kudus, ISKNEWS.COM – Tiga anggota Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) memilih tetap menjadi anggota partai politik. Mereka bersedia mengundurkan diri dari anggota PPDP.
Sebelumnya Panwaskab Kudus menemukan 59 penyelenggara pemilu masuk dalam sipol sebagai kader parpol. Rinciannya PPDP 41 orang, PPS 12 orang, Panwascam tiga orang, PPD dua orang, dan PPK satu orang.
Atas temuan tersebut Panwaskab Kudus melakukan klarifikasi kepada 59 nama yang diindikasikan sebagai kader parpol, Kamis (18-01-2018).
”Kami panggil mereka untuk klarifikasi apakah benar ikut menjadi anggota parpol. Karena penyelenggara pemilu tidak boleh menjadi anggota parpol,” kata Minan.
Minan menambahkan, dari hasil penelusuran pihaknya paling banyak masuk sebagai anggota Partai Nasdem yakni 15 orang,Partai Golkar sembilan orang, PDIP dan PPP enam orang, PAN, Gerindra, dan Berkarya sebanyak empat orang.
Selanjutnya Partai Hanura, PSI, PBB, dan Perindo ada dua orang, serta satu orang masing-masing dari PKB, PKS dan Demokrat.
Minan mengungkapkan, dari hasil klarifikasi tiga anggota PPDP memilih mengundurkan diri karena tetap ingin menjadi anggota parpol.
”Di antaranya anggota PPDP dari Bulungkulon, Kedungsari, dan Getassrabi,” bebernya.
Selanjutnya dari hasil itu pihaknya membuat rekomendasi kepada KPU Kudus untuk menindaklanjuti. Sementara 56 lainnya yang bukan merupakan anggota parpol diminta untuk membuat surat pernyataan diri dan surat keterangan bukan anggota parpol.
Sementara Ketua KPU Kudus Moh Khanafi mengaku sudah menerima hasil klarifikasi dari Panwaskab Kudus, Jumat (19-01-2018) sore. ”Kita akan menindaklanjuti hasil temuan Panwaskab,” ujarnya. (MK)