Kudus, isknews.com – Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP-RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus, Subaan Abdul Rahman, menanggapi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen yang baru saja diumumkan. Subaan menilai angka tersebut cukup baik, tetapi ia menegaskan pentingnya kejelasan formula kenaikan, khususnya terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan upah sektoral.
“Kami sudah mengimbau anggota untuk menunggu penjelasan lengkap formula kenaikan ini. Saat ini, angka 6,5 persen terlihat cukup bagus, tetapi kami perlu memastikan perhitungan detailnya,” ujar Subaan pada Rabu (4/12/2024).
Ia juga mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan UMK dengan persentase lebih besar dibandingkan kebijakan sebelumnya, yang berdasarkan PP 51 seringkali menghasilkan kenaikan kecil. Namun, menurutnya, keputusan ini harus tetap merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan UMK sesuai dengan KHL dan mempertimbangkan sektor industri daerah.
“Target kami sebenarnya adalah kenaikan minimal 6-8 persen, sesuai usulan sebelumnya. Angka ini dinilai realistis, terutama bagi pekerja di sektor rokok dan makanan yang menghadapi kebutuhan hidup yang terus meningkat,” jelasnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Kudus belum memberikan pernyataan resmi terkait formula kenaikan UMK ini. Pembahasan lebih lanjut dengan Dewan Pengupahan dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/12/2024) di Kantor Disnaker Kudus.
Kenaikan UMK ini disambut beragam oleh para pekerja di Kudus. Mereka berharap kebijakan ini benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan dan daya beli, terutama di tengah tantangan ekonomi saat ini.
“Bagi kami, formula kenaikan dan implementasi kebijakan adalah kunci utama. Kami akan terus mengawal agar kenaikan ini sesuai dengan kebutuhan hidup pekerja di sektor industri Kudus,” pungkas Subaan.
Serikat pekerja juga berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah awal untuk membangun sistem pengupahan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada kesejahteraan para pekerja di masa mendatang. (AS/YM)