Kudus, isknews.com – Babak baru penyelidikan dan tindak lanjut laporan inisial VS (18) ke Polda Jawa Tengah, yang mengaku telah tertipu sebesar Rp 2,5 miliar terkait dirinya sebagai korban dalam kasus investasi bodong melalui platform binary option dengan afiliatornya seorang publik figur Indra Kesuma alias Indra Kenz. Saat ini telah memperoleh perkembangan baru.
Sebelumnya, seperti diberitakan oleh media ini, VS gadis belia warga asal Kudus mengaku sebagai korban penipuan dalam investasi bodong setelah masuk dalam grup trading bareng (Trabar) dan tercatat telah menginvestasikan dananya hingga terakumulasi bernilai miliaran dalam beberapa tahapan investasi.
Saat ini kasusnya telah diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.
Hal itu dijelaskan oleh Penasihat hukumnya, Ahmad Triswadi, menurutnya pengaduan kliennya itu kini telah disentralkan Ke Dittipideksus Bareskrim dengan harapan agar lebih mudah penanganannya.
“Kami telah menerima fidik surat pelimpahannya dari Ditreskrimsus Polda Jateng,” terang Ahmad Triswadi, Selasa (20/04/2022).
Kasus ini mulai bergulir ke publik setelah penetapan Indra Kenz sebagai tersangka pada tanggal 25 Februari 2022, gadis belia ini telah melaporkan Indra Kenz ke Ditreskrimsus Polda Jateng melalui suratnya tanggal 8 Maret 2022.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang bergerak cepat menangani kasus tersebut,” ujar dia, di Loram Kulon, Rabu (20/04/2022).
Ahmad Triswadi menjelaskan, korban telah diperiksa selama enam jam dari pukul 10.00 hingga 16.00 di Ditreskrimsus Polda Jateng, pada 31 Maret 2022 lalu.
Korban diberi sebanyak 50 pertanyaan yang berkaitan mengenai teknis bermain, kerugian dan siapa saja yang ikut dirugikan.
“Pertanyaannya seputar baimana keuntungan dan nilai kerugiannya dijelaskan semua. Penyidik juga kaget anak usia segitu memiliki uang sebanyak itu karena ada keluarga yang juga ikut,” ujarnya.
Uang yang didepositkan VS ke Binomo adalah kumpulan uang yang berasal dari keluarga, saudara, serta puluhan teman dekat VS.
Pelimpahan kasus itu didasarkan Surat Kapolda Jateng Nomor B/3659/IV/2022/Ditreskrimsus tertanggal 5 April 2022.
Sesuai arahan Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto menyarankan agar para korban dipersilahkan membentuk paguyuban, kemudian menunjuk kuasa hukum dan mendata investasi nyang telah ditanamkan.
Selanjutnya secara bersama-sama mengajukan permohonan ke Pengadilan agar aset sitaan dapat dikembalikan.
“Kami optimistis kerugian klien kami bisa dikembalikan karena ini bukan kasus korupsi yang merugikan negara,” ujarnya.
Seperti diketahui pada saat ini terdapat delapan korban yang telah terdaftar di Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri dan Indra Kenz sendiri dijerat dengan pasal berlapis yakni dugaan tindak pelanggaran UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 378 KUHP, dan kini sedang berada di dalam tahanan Bareskrim Mabes Polri. (YM/YM)








