KUDUS, ISKNEWS.COM – Permintaan rokok yang tidak bisa dipenuhi berujung aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap seorang pemuda berinisial R (18) di Kabupaten Kudus. Korban yang sedang melintas bersama temannya menggunakan sepeda motor diserang sekelompok orang di Jalan Jenderal Sudirman Km 2, Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Minggu (1/11/2026) dini hari.
Dalam kasus tersebut, jajaran Polsek Jati bersama Satreskrim Polres Kudus berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat. Penangkapan dilakukan kurang dari sembilan jam setelah kejadian, sedangkan dua orang lainnya masih diburu karena telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 02.30 WIB. Korban diketahui merupakan warga Kabupaten Blora yang saat ini berdomisili di Kecamatan Bae, Kudus. Saat kejadian, korban tengah berboncengan sepeda motor bersama seorang rekannya.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Jati AKP Subkhan menerangkan, kejadian bermula ketika sepeda motor yang ditumpangi korban dipepet rombongan sekitar 10 orang menggunakan lima kendaraan bermotor.
Salah seorang dari rombongan tersebut kemudian meminta rokok kepada korban. Namun, korban tidak dapat memberikan karena persediaan rokoknya telah habis. Kondisi tersebut diduga memicu emosi para pelaku hingga berujung pada tindak kekerasan.
Salah satu orang dari rombongan itu kemudian melayangkan pukulan kepada korban. Tak berselang lama, sepeda motor korban ditabrak dari belakang hingga korban bersama temannya terjatuh ke jalan.
“Setelah korban terjatuh, para pelaku secara bersama-sama melakukan pemukulan. Bahkan, salah satu pelaku menggunakan senjata tajam jenis parang atau gobang untuk membacok korban,” ungkap AKP Subkhan, Senin (2/11/2026).
Setelah melakukan pengeroyokan, rombongan tersebut juga sempat berusaha mengambil sepeda motor milik korban. Akan tetapi, upaya itu gagal lantaran kunci kendaraan telah lebih dahulu diamankan oleh teman korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian pergelangan tangan kanan dan harus menjalani perawatan intensif di RSI Aisyiyah Kudus.
Polisi mulai melakukan penyelidikan setelah memperoleh informasi mengenai korban yang mendapatkan penanganan medis di rumah sakit. Petugas Polsek Jati kemudian mendatangi lokasi, menggali keterangan dari korban dan saksi, serta menelusuri bukti-bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Hasil penyelidikan mengarah pada enam orang yang kemudian berhasil diamankan dalam waktu kurang dari sembilan jam sejak peristiwa berlangsung.
Keenam orang tersebut masing-masing berinisial MFM (21) dan AMP (24), warga Kecamatan Bae; WDR (17) dan MAG (22), warga Kecamatan Mejobo; MSR (21), warga Kecamatan Kota; serta MDR (22), warga Kecamatan Jati.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MFM diduga menjadi pelaku utama pembacokan. Sementara WDR dan MSR diduga terlibat dalam aksi pemukulan. Adapun MAG, MDR, dan AMP disinyalir memiliki peran mengantarkan atau membonceng para pelaku lainnya.
Meski enam orang telah diamankan, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lain yang identitasnya telah diketahui. Keduanya diduga turut terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Sejumlah barang bukti juga disita untuk kepentingan penyidikan. Di antaranya sebilah parang dengan panjang sekitar 80 sentimeter, beberapa telepon genggam, dua sepeda motor jenis Honda PCX dan Yamaha GR, serta rekaman video amatir yang tersimpan di ponsel milik salah satu saksi.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan seseorang mengalami luka.
Kapolsek Jati AKP Subkhan menegaskan, pihaknya tidak akan menghentikan proses penyelidikan sebelum seluruh orang yang diduga terlibat berhasil ditemukan. Polisi juga terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat penanganan perkara tersebut.
Selain itu, masyarakat diimbau agar mengedepankan penyelesaian secara damai ketika menghadapi perselisihan dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Apabila mengetahui atau menemukan tindak kriminalitas di lingkungan sekitar, warga diminta segera menyampaikan laporan kepada kepolisian agar dapat ditangani lebih lanjut. (AS/YM)







