Giliran Hotel Griptha Digeledah Satpol PP Soal Minuman Beralkohol

oleh -1,617 kali dibaca

Kudus, ISKNEWS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus kembali melaksanakan penertiban minuman beralkohol di Warung Mbah Jo, Desa Besito, Kecamatan Gebog, Rabu (05/07/2017). Penertiban ini merupakan yang kedua pada Juli 2017. Sebelumnya juga telah dilakukan operasi persuasif di Hotel Griptha Kudus, dan berhasil mengamankan sampel empat botol minuman yang mengandung alkohol.

Operasi Satpol PP di Hotel Griptha merupaka gebrakan berani yang dilakukan Srikandi Satpol PP baru, Djati Solechah. Jika sebelumnya hotel ini nyaris tak pernah tersentuh oleh tangan para pengendali Linmas di Kudus, maka sebuah langkah berani telah dilakukan olehnya.

Kepala Satpol PP Kudus saat dikonfirmasi ISKNEWS.COM membenarkan hal itu. ”Iya, ini merupakan penertiban kedua pada Juli 2017. Sebelumnya pada Senin, 03 Juli 2017, kami mengamankan beberapa sampel dari Hotel Griptha,” ujarnya.

Dia menjelaskan, tindakan yang dilakukan pihaknya merupakan operasi penegakan Perda Kudus No 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol. Sesuai perda tersebut batas toleransi yang diizinkan maksimal 0,9 persen.

Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI No 53/M-DAG/PER/12/2010 sebenarnya hotel bintang tiga, empat, dan lima diizinkan menyediakan minuman beralkohol. ”Hanya saja, pendekatan kami memakai Perda No 12 Tahun 2004 karena berada di wilayah Kudus,” imbuhnya.

Dia mengatakan, setelah kedatangan Satpol PP pihak hotel bersedia mengikuti perda dan berjanji tidak akan menyediakan minuman beralkohol lagi. Menurutnya selama ini terjadi miskomunikasi karena pemahanaman yangditangkap pihak hotel menganggap kalau bir boleh disediakan.

”Dari hasil operasi kemarin begitu keterangan pihak hotel mengira bir diperbolehkan berdasarkan Permendag. Padahal bir yang disediakan mengandung alcohol mulai dari 2-4,9 persen, tentunya itu bertentangan dengan perda,” terangnya.

Disampaikan Djati, tindakan yang dilakukan Satpol PP kepada Hotel Griptha murni ingin memberikan menjaga kenyamanan pengunjung. Sehingga dengan tidak adanya minuman beralkohol dapat terhindar dari tindakan yang tidak diinginkan.

Dirinya pun menampik atas tuduhan yang menyebutkan pemberantasan minuman beralkohol hanya pada kelas teri saja. ”Semua ini tentunya bertahap, karena hal seperti ini tidak mudah. Harus dengan perencanaan yang matang agar bisa mendapat hasil maksimal,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kudus berhasil mengamankan 48 kardus/krat minuman keras dari sebuah warung di Besito, Kecamatan Gebog, Rabu (05/07/2017). Total keseluruhan yang berhasil diamankan sebanyak 786 botol minuman beralkohol, dengan kadar mulai 4,7 – 44 persen. (MK)

KOMENTAR SEDULUR ISK :