GMPK Gelar Aksi Tolak Muzakir Sebagai Ketua STAIN Kudus Yang Baru

oleh -353 Dilihat

Kudus, isknews.com – Sejumlah mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus, yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Peduli Kampus (GMPK) siang tadi melaksanakan aksi unjuk rasa menolak dilantiknya Ketua STAIN yang baru, Senin (31/7/17).

Sambil berorasi dan membentangkan sejumlah poster mereka beraksi di halaman Rektorat kampus STAIN Kudus, terkait pengangkatan dan pelantikan Dr. H. Mundakir, M.Ag sebagai Ketua STAIN Kudus periode 2017 – 2021.

Gerakan Mahsiswa yang mengaku merupakan kumpulan dari beberapa Mahasiswa STAIN Kudus yang peduli dengan dinamika yang ada di Kampus STAIN Kudus, dengan koordinator lapangan Mohammmad Abrori dan diikuti sekitar 50 Mahasiswa.

Pengunjuk rasa berorasi dengan pengeras suara dan membawa bendera almamater , serta poster dan banner yang berisi tuntutan peserta aksi di antaranya, “GMPK (Gerakan Mahasiswa Peduli Kampus) tolak Munzakir sebagai Ketua STAIN yang baru”, “Cabut SK Munzakir sebagai ketua STAIN Kudus yang baru”, “Ketua STAIN harus yang bermutu”,  “Tolak pemimpin bermasalah”, “Panitia seleksi Ketua STAIN Kudus harus menolak hasil surat keputusan Muzakir sebagai ketua STAIN yang baru” dan  “Kementrian Agama RI wajib mencabut SK Munzakir sebagai Ketua STAIN Kudus serta “Seluruh pimpinan akademika wajib menjaga kondisifitas kampus STAIN Kudus.

Sebelumnya telah dikirimkan siaran pers ke media ini bahwa sebanyak 151 orang Civitas Akademika STAIN Kudus yang terdiri dari dosen dan pegawai menandatangani surat pernyataan penolakan terhadap Ketua STAIN Kudus baru. Koordinator Gerakan Aksi, Siti Malaiha Dewi menyatakan bahwa penolakan ini didasarkan atas beberapa hal. Menurutnya, yang bersangkutan merupakan calon yang memiliki nilai paling “jelek” di antara calon lainnya.

“Yang kedua, yang bersangkutan pernah mendapatkan hukuman berat sebagai PNS/ASN dari Kementerian Agama RI”jelasnya. Malaiha juga menegaskan hukuman yang pernah diberikan adalah dibebastugaskan dari jabatan fungsional dosen, serta diturunkan pangkat/golongan satu tingkat dibawahnya. “Hal ini terjadi pada tahun 2009” tandasnya.

Menurut Dosen STAIN Kudus ini, calon yang pernah mendapatkan hukuman indisipliner tidak layak untuk menjabat Ketua STAIN. Ia juga menambahkan bahwa yang bersangkutan pernah terlibat pada proses kenaikan pangkat dengan tidak melalui prosedur.

Melalui beberapa alasan tersebut, kiranya menjadi alasan untuk menolak yang bersangkutan sebagai ketua STAIN Kudus. Kabar yang beredar, Dr. Mudzakir akan dilantik sebagai Ketua STAIN Kudus di Jakarta. Penolakan yang dilakukan oleh mayoritas civitas akademika ini menjadi bukti bahwa yang bersangkutan tidak diterima oleh banyak kalangan di STAIN Kudus.

Mahsiswa mengancam apabila tuntutan tidak dipenuhi maka mereka akan melakukan aksi dengan jumlah yang lebih besar.

Pada sekitar  pukul 14.30 WIB para peserta aksi diterima oleh  Wakil Ketua 3 STAIN, Sobirin M.Ag, kepada para pengunjuk rasa Sobirin berjanji akan menerima dan menampung tuntutan pengunjuk rasa serta akan menyampaikan kepada pimpinan.

“Karena surat keputusan tersebut berasal dari Kementrian Agama sehingga kami tidak bisa memutuskan begitu saja. Untuk mekanisme tuntutan tidak bisa harus dipenuhi begitu saja karena harus menunggu keputusan dari pimpinan atas, sementara untuk jeda waktu yang diharapkan mahasiswa berapa Minggu atau beberapa bulan kami tidak bisa menentukan karena harus menunggu keputusan dari Kementrian Agama RI.,” ujar Sobirin. (YM)