Semarang – Pasca ditetapkannya UMK 2016 pada 20 November lalu, Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP menyampaikan belum ada pengusaha yang mengajukan penangguhan UMK.
Pernyataan itu disampaikan Ganjar saat menghadiri Konvensi Gugus Kendali Mutu Provinsi Jawa Tengah di Oak Tree Hotel, Selasa (24/11).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah Dra Wika Bintang MM membenarkan pernyataan gubernur. Wika menjelaskan, belum ada pengusaha yang meminta penangguhan UMK tapi ada satu perusahaan garmen asal Korea di Wonogiri yang menyatakan keberatan. Perusahaan tersebut keberatan karena merupakan perusahaan baru yang berencana merekrut 14 ribu tenaga kerja pada tahun depan. Saat ini, perusahaan itu baru memiliki 700 tenaga kerja.
“Mereka keberatan karena sedang on the job training. Jadi belum produksi. Saya minta untuk mengajukan usulan penangguhan kepada Bapak gubernur karena (saat ini sifatnya masih) lisan,” terangnya saat mendampingi gubernur.
Untuk mengajukan usulan penangguhan, lanjutnya, pengusaha harus menyampaikan surat permohonan itu paling lambat sepuluh hari sebelum pelaksanaan UMK 2016 pada 1 Januari mendatang. Usulan penangguhan pun harus didasari kesepakatan antara serikat pekerja dan pengusaha.
“Nanti ada audit neraca dua tahun ke belakang oleh akuntan publik dan perencanaan produksi dua tahun ke depan. Inilah persyaratan untuk perusahaan yang merasa tidak mampu (membayar UMK 2016),” tambahnya.
Wika membeberkan, tim pengawas pemantau upah akan melakukan pengawasan di 35 kabupaten/kota pada Februari 2016. Sementara, tim pengawas pemantau upah dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan fokus ke perusahaan-perusahaan lintas kabupaten /kota sesuai wewenangnya. (HJ)