Gugatan Penetapan UMK Ditolak, HIMKI Belum Bersikap

oleh -621 Dilihat

Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Kabupaten Jepara hingga kini belum bersikap atas ditolaknya gugatan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Jepara 2017.  HIMKI hingga kini mengaku masih melakukan kajian. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum HIMKI Jepara Mangara Simbolon, Selasa (15/8/2017).

Menurutnya, HIMKI akan mempelajari putusan penolakan gugatan besaran UMK itu. Menurutnya, putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) semarang itu juga tidak sepenuhnya menolak semua gugatan. Untuk itu, pihaknya hingga kini belum mengambil sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak. “Kita pelajari dulu sepenuhnya,” katanya.

Seperti diketahui, putusan majelis hakim PTUN menolak gugatan Ketua DPD HIMKI Kabupaten Jepara Maskur Zaenuri, Rabu (9/8/2017) pekan lalu. Dalam perkara ini, buruh selaku tergugat intervensi dalam gugatan yang dimohonkan Maskur terhadap Gubernur Jateng selaku termohon. Atas putusan hakim tersebut, keputusan gubernur terkait UMK di Jepara Rp 1,6 juta pada tahun ini tetap berlaku.

Dalam putusannya, hakim menilai surat keputusan gubernur terkait UMK itu telah sesuai prosedur. Besaran upah juga telah didasari kesepakatan di Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara. Pemohon dalam perkara ini meminta agar SK gubernur itu dinyatakan tidak sah dan dibatalkan. Selain itu, juga meminta penetapan besaran upah minimum Rp 1.458.540.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jepara Murdiyanto mengatakan, sejak awal perusahaan-perusahaan besar padat karya di Jepara tak terpengaruh dengan adanya gugatan tersebut. Sebab perusahaan sudah menerapkan UMK sebesar Rp 1,6 juta. ”Pantauan kami baik dari keterangan serikat buruh di perusahaan hingga informasi di perangkat desa, perusahaan padat karya sudah menerapkan UMK Rp 1,6 juta,” bebernya. (ZA)

No More Posts Available.

No more pages to load.