Pati, ISKNEWS.COM – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Selasa (23-01-2018), bersama Pertamina dan kepolisian melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah tempat usaha yang menggunakan LPG. Ditengarai, tempat usaha tersebut masih menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.
Guna memantau penyebaran dan penggunaan LPG bersubsidi di Bumi Mina Tani, tim gabungan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Pertamina dan kepolisian, melakukan sidak.
Namun, kegiatan sidak kali ini tidak mengarah ke pangkalan LPG, tetapi difokuskan ke sejumlah tempat usaha. Ditengarai, selama ini masih banyak kalangan industri yang menggunakan LPG 3kg. Padahal, LPG dengan tabung melon tersebut hanya diperuntukkan masyarakat kurang mampu.
Di sebuah rumah makan yang beralamat di Jalan Supriyadi, tim gabungan mendapati bahwa rumah makan tersebut menggunakan LPG 3 kg sebanyak lima tabung. Meski kedapatan menggunakan gas bersubsidi untuk keperluan usaha, namun pihak Pertamina yang diwakili Sales Ekekutif LPG, Agung Nurhananto, hanya memberi peringatan kepada pemilik usaha.
“Tadi kami mendapati ada yang menggunakan gas 3 kg untuk keperluan rumah makan. Sementara kami beri peringatan dulu, jika nantinya masih juga menggunakan yang 3 kg, akan mendapatkan sanksi dari pemkab atau kepolisian,” terang Agung.
Sementara di sebuah peternakan ayam yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, juga menjadi sasaran tim gabungan. Akan tetapi pemilik peternakan sudah menggunakan Bright Gas 5 kg. Sebelumnya, banyak peternakan ayam di Kabupaten Pati yang menggunakan LPG 3 kg.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perdagangan Disdagperin Kabupaten Pati, Rekso Suhartono mengatakan, akan terus melakukan pengawasan penggunaan gas LPG 3 kg.
“Aturannya jelas, LPG 3 kg dilarang untuk keperluan bisnis. Kami akan telusuri mereka mengambil dari mana. Jadi untuk pengunaan yang kurang tepat akan kami telusuri mulai pangkalan sampai agen,” pungkas Rekso. (IN/AM)