Hadapi Kejahatan Keuangan Digital, OJK Gandeng Kejaksaan RI

oleh -233 Dilihat
Foto: istimewa

Nasional, isknews.com – Menghadapi semakin kompleksnya kejahatan keuangan di era digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Kejaksaan Republik Indonesia melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna memperkuat penanganan dan penyelesaian tindak pidana di sektor jasa keuangan.

PKS tentang Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Asep Nana Mulyana di Jakarta, Selasa.

Kerja sama ini merupakan pembaruan dan penyempurnaan dari perjanjian sebelumnya yang telah ditetapkan pada 12 Januari 2024, seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang membawa perubahan mendasar dalam proses penanganan perkara pidana.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga penegak hukum, khususnya dalam penindakan tindak pidana sektor jasa keuangan yang terus berkembang.

Dengan adanya KUHP dan KUHAP baru, PKS ini diharapkan dapat memfasilitasi kerja sama yang lebih solid, terutama dalam proses penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan yang menjadi kewenangan OJK,” ujar Mirza.

Ia menambahkan, mandat penyidikan yang diberikan kepada OJK melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan serta koordinasi yang kuat dengan aparat penegak hukum lainnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Asep Nana Mulyana menilai penandatanganan PKS ini sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat kolaborasi penegakan hukum.

PKS ini semakin menegaskan komitmen kita untuk saling mendukung agar penanganan perkara di sektor jasa keuangan dapat berjalan efektif dan tuntas,” katanya.

Asep juga menekankan bahwa tantangan kejahatan keuangan saat ini semakin kompleks, terutama dengan munculnya berbagai modus baru berbasis digital, termasuk aset kripto, sehingga membutuhkan sinergi antarlembaga yang semakin solid.

Berdasarkan data koordinasi OJK dan Kejaksaan RI selama periode 2017 hingga 2025, tercatat sebanyak 176 berkas perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan telah dinyatakan lengkap atau P-21. Jumlah tersebut terdiri dari 140 perkara perbankan, 9 perkara pasar modal, dan 27 perkara industri keuangan non-bank.

Dari total perkara tersebut, sebanyak 135 perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, mencerminkan konsistensi kerja sama antarlembaga dalam penegakan hukum.

Khusus pada tahun 2025, penyelesaian berkas perkara hingga tahap P-21 tercatat mencapai 37 perkara, yang meliputi 27 perkara perbankan, 4 perkara pasar modal, serta 6 perkara industri keuangan non-bank.

Pembaruan kerja sama ini bertujuan memastikan pelaksanaan tugas penyidikan oleh OJK dan proses penuntutan oleh Kejaksaan RI dapat berjalan sejalan dengan ketentuan hukum acara pidana terbaru.

Melalui PKS tersebut, koordinasi diperkuat sejak tahap awal penanganan perkara hingga pelaksanaan putusan pengadilan, sekaligus mencakup pertukaran data dan informasi antarinstansi.

Ruang lingkup kerja sama juga meliputi kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, seperti seminar, lokakarya, dan sosialisasi guna memperkuat pemahaman teknis dalam penanganan perkara di sektor jasa keuangan.

Dengan ditandatanganinya PKS ini, OJK dan Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan komitmen bersama untuk membangun sistem penegakan hukum di sektor jasa keuangan yang lebih sinergis, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan kejahatan keuangan digital. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.