Hak Interpelasi Digulirkan, DPRD Kudus Minta Pj Bupati Jelaskan Kebijakan Kontroversial

oleh -973 kali dibaca
Ketua Fraksi PAN-NasDem, Superiyanto (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Tiga fraksi DPRD Kabupaten Kudus, yaitu Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi PAN-NasDem, dan Fraksi Pembangunan Demokrat Hanura (PDH), resmi mengajukan hak interpelasi terhadap Penjabat (Pj) Bupati Kudus, M Hasan Chabibie.

Ketiga fraksi tersebut sebagian besar berasal dari partai pengusung pasangan calon nomor urut 1, Samani Intakoris-Bellinda Putri Birton, dalam Pilkada Kudus 2024.

Langkah pengajuan hak interpelasi ini merupakan upaya DPRD untuk meminta klarifikasi atas berbagai kebijakan Pj Bupati yang dinilai kontroversial, terutama terkait netralitas ASN menjelang Pilkada serentak.

Ketiga fraksi ini menilai sejumlah kebijakan yang diambil Pj Bupati tidak sesuai dengan prinsip netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang pejabat publik.

Selain PKB, dua fraksi lainnya adalah gabungan partai politik. Fraksi PAN-NasDem merupakan koalisi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai NasDem, sementara Fraksi PDH terdiri dari gabungan PPP, Demokrat, dan Hanura. PPP dan Hanura juga merupakan pengusung paslon nomor urut 1 pada Pilkada Kudus.

Hak interpelasi ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus pada Rabu (6/11/2024), dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2025.

Usulan hak interpelasi muncul setelah usulan hak angket gagal memenuhi syarat untuk diparipurnakan, sehingga interpelasi dianggap sebagai langkah alternatif.

Dalam surat bernomor 06/F-PAN-NASDEM/DPRD-KDS/X/2024, Fraksi PAN-NasDem secara resmi mengajukan hak interpelasi ini sebagai bentuk pengawasan terhadap kebijakan Pj Bupati.

Surat ini juga meminta agar segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Interpelasi DPRD Kudus untuk memproses lebih lanjut permasalahan yang diangkat oleh fraksi-fraksi tersebut.

Ketua Fraksi PAN-NasDem, Superiyanto, menjelaskan bahwa ada beberapa alasan utama yang mendasari pengajuan hak interpelasi.

Pertama, kebijakan pengangkatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah yang dianggap tidak sesuai etika dan melanggar prinsip netralitas.

Kedua, Pj Bupati Kudus dan OPD dinilai tidak netral dalam menyambut Pilkada serentak. Berdasarkan laporan masyarakat, ada indikasi keberpihakan kepada salah satu pasangan calon, yang dinilai bisa mengancam stabilitas dan kedamaian yang diharapkan selama Pilkada berlangsung.

Ketiga, pengisian jabatan eselon yang dilakukan di tahun politik juga menuai kritik. Fraksi-fraksi menilai bahwa penempatan pejabat baru pada masa ini berpotensi memicu kegaduhan politik, terutama menjelang pemungutan suara pada 27 November 2024.

Keempat, Fraksi PAN-NasDem juga menyoroti ketimpangan dan kejanggalan dalam pengambilan keputusan oleh Pj Bupati. Salah satunya terjadi ketika Pj Bupati Kudus melakukan ibadah umrah pada 6-18 Oktober 2024.

Selama periode tersebut, ia menyerahkan kewenangannya kepada Plh Sekretaris Daerah (Sekda), yang ternyata juga sedang berada di luar negeri, sehingga terjadi kekosongan pemimpin di Kudus.

Superiyanto menegaskan bahwa pengajuan hak interpelasi ini bertujuan untuk memastikan agar Pj Bupati Kudus dapat menjelaskan dan mempertanggungjawabkan kebijakan-kebijakan yang diambilnya, khususnya di tahun politik ini.

“Kami ingin memastikan agar netralitas dan kebijakan pimpinan Kudus benar-benar berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Kudus, Mukhasiron, membenarkan bahwa pimpinan DPRD telah menerima tiga surat usulan hak interpelasi dari ketiga fraksi tersebut. Mukhasiron menambahkan bahwa pengajuan hak interpelasi ini merupakan hasil rapat internal fraksi-fraksi yang bersangkutan dengan mempertimbangkan berbagai dasar hukum.

Mukhasiron, yang juga anggota Fraksi PKB, menjelaskan bahwa hak interpelasi diajukan berdasarkan banyaknya aduan dari masyarakat yang merasa resah dengan kebijakan Pj Bupati menjelang Pilkada. Tiga fraksi dinilai sudah cukup memenuhi syarat pengajuan hak interpelasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Usulan dari tiga fraksi ini akan segera kami proses dalam rapat pimpinan untuk nantinya dibawa ke Rapat Paripurna,” ungkap Mukhasiron. Ia menegaskan bahwa pimpinan DPRD akan mengawal proses ini sesuai prosedur yang berlaku.

Mukhasiron juga menekankan bahwa meskipun hak interpelasi berbeda dengan hak angket, kedua hak tersebut sama-sama bertujuan untuk menjaga akuntabilitas kebijakan pemerintah daerah. Perbedaan utama terletak pada syarat yang harus dipenuhi untuk bisa dibawa ke Rapat Paripurna.

“Apa yang diusulkan oleh ketiga fraksi ini merupakan bentuk hak anggota DPRD untuk menyikapi berbagai persoalan di lingkungan pemerintah daerah. Kami akan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang ada,” pungkasnya. (YM/M)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.