Hanya Rp 113 Ribu, Swadaya Program PTSL Desa Kedungwinong, Sukolilo, Pati

oleh -141 Dilihat
Foto: Pemdes Kedungwinong saat gelar sosialisasi bersama warga masyarakat peserta PTSL di Balai Desa. (Istimewa)

Pati, ISKNEWS.COM – Ditengah carut marut swadaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terkesan dijadikan ajang untuk mencari keuntungan pribadi oleh para oknum pejabat di Desa. Ternyata, ada salah satu Desa diwilayah Bumi Mina Tani yang hanya mengelola swadaya dari peserta program PTSL sebesar Rp. 113.000 rupiah.

Seperti yang terjadi Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Pati, ini. Pada hari Senin (09-04-2018) Warga masyarakat peserta program PTSL sangat antusias mendatangi Kantor Balai Desa setempat guna mengikuti sosialisasi pembahasan swadaya program PTSL, sekalian menandatangi berkas, dan mengambil patok tapal batas tanah.

Merasa tidak ingin membebani warganya, Kepala Desa Kedungwinong, Sriatun, bersama jajaran perangkat Desa memutuskan, swadaya program PTSL yang dibebankan kepada peserta hanya Rp 113.000,.

“Untuk mensukseskan salah satu program unggulan Presiden Joko Widodo, pada hari ini kami mengajak sosialisasi peserta program PTSL untuk menentukan besaran swadaya yang ditanggung oleh peserta, dan sekalian meminta peserta agar menandatangani berkas pengajuan, serta mengambil patok tapal batas. Alhamdulillah sudah disepakati bersama swadaya yang ditanggung oleh peserta program hanya Rp 133.000,.” ujarnya.

Dengan tidak membentuk panitia, pihaknya, mengaku semua perangkat Desa Kedungwinong diberi tanggungjawab sebagai koordinator untuk memfasilitasi peserta dalam melakukan pemberkasan.

Foto: Pada saat proses penandatanganan berkas serta menyerahkan swadaya sebesar Rp 113.000,. (Istimewa)

“Kita tidak membentuk panitia, semua perangkat desa bertanggungjawab menjadi koordinator untuk memfasilitasi peserta dalam proses pemberkasan. Karena ada beberapa hal yang harus ditanggung oleh peserta seperti membeli, patok, matre, foto copy data dukung, kita sepakati bersama swadaya Rp 113.000,. Itu sudah termasuk biaya konsumsi rapat, ukur, pengerjaan berkas, serta transportasi perjalan ke BPN dan terbit sertifikat.” imbuhnya.

Terkait pembuatan akta perolehan tanah dan validasi BPHTB untuk melengkapi berkas peserta yang usianya dibawah 38 tahun, dirinya mengatakan, sudah bekerjasama dengan pihak Kepala Kantor Kecamatan Sukolilo (camat).

“Pihak Kecamatan Sukolilo (Pak camat) sangat mendukung sekali program ini dan siap membantu dalam pembuatan akta perolehan tanah dengan gratis tis tidak dipungut biaya.” tandasnya

Pemerintah Desa (Pemdes) Kedungwinong mendapat jatah alokasi program PTSL dari BPN Kabupaten Pati sebanyak 750 bidang. Pihaknya juga berharap, agar program PTSL dapat berjalan lancar. (WJ/WH)