Kudus, isknews.com – Kenaikan harga material bangunan mendorong Pemerintah Kabupaten Kudus menyesuaikan nilai bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Mulai tahun anggaran 2026, besaran bantuan RTLH di Kudus naik dari Rp15 juta menjadi Rp20 juta per unit, meski jumlah penerima mengalami pengurangan akibat kebijakan efisiensi anggaran.
Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) terus menggenjot program RTLH sebagai upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah. Pada tahun anggaran 2025, bantuan RTLH dari APBD Kudus dialokasikan untuk 34 unit rumah yang tersebar di sejumlah wilayah.
Kepala Bidang Teknik Tata Bangunan dan Perumahan PKPLH Kudus, Dyah Wendy, menjelaskan bahwa dari total tersebut, sebanyak 11 unit dibiayai melalui APBD murni dan telah rampung 100 persen. Sementara 23 unit lainnya bersumber dari APBD perubahan dan saat ini masih dalam proses pengerjaan.
“Target penyelesaian untuk yang di anggaran perubahan adalah akhir Desember 2025,” ujarnya.
Selama pelaksanaan program RTLH tahun 2025, lanjut Wendy, tidak ditemukan kendala berarti di lapangan. Namun, perubahan data penerima kerap terjadi karena proses perencanaan dilakukan satu tahun sebelumnya. Dalam rentang waktu tersebut, terdapat calon penerima yang ternyata telah memperbaiki rumah secara mandiri.
“Kalau rumahnya sudah layak, tentu tidak bisa lagi dibantu,” jelasnya.
Untuk tahun 2026, alokasi program RTLH di Kudus mengalami penyesuaian. Dari rencana awal 25 unit, jumlahnya dipangkas menjadi 15 unit sebagai dampak kebijakan efisiensi anggaran. Meski demikian, nilai bantuan per unit justru dinaikkan menjadi Rp20 juta.
Menurut Wendy, penyesuaian nilai bantuan dilakukan untuk menyelaraskan standar bantuan dari APBN dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sekaligus mempertimbangkan lonjakan harga material bangunan.
“Bantuan ini sifatnya tetap stimulan. Artinya, meski nilainya Rp20 juta, penerima tetap membutuhkan swadaya untuk menyempurnakan perbaikan rumah,” imbuhnya.
Dari sisi pendataan, PKPLH Kudus mencatat sekitar 1.500 rumah telah masuk dalam basis data RTLH sejak 2024. Namun, Bupati Kudus menginstruksikan agar dilakukan verifikasi dan survei langsung hingga tingkat RT guna memastikan keakuratan data penerima.
Penetapan calon penerima bantuan RTLH kini mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan DTKS. Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan utama yang harus dipenuhi, di antaranya status kepemilikan tanah yang jelas, baik sertifikat, letter C, maupun surat keterangan waris.
“Rumah juga harus mengalami kerusakan minimal pada dua dari tiga komponen utama, yakni atap, lantai, dan dinding, serta penerima wajib memiliki kemampuan swadaya,” pungkasnya. (AS/YM)







