HIPMI Kudus Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis untuk 35 Pelaku Usaha Kecil

oleh -1682 Dilihat
Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis – Pelaku usaha kecil mengikuti proses pendaftaran program pendampingan sertifikasi halal gratis yang diselenggarakan BPC HIPMI Kabupaten Kudus bekerja sama dengan DPMPTSP Kudus dan Halal Center UMKU. (Foto: Dok. HIPMI Kudus)

KUDUS, ISKNEWS.COM – Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Kudus pada Kamis (30/7/2026) menggelar pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha kecil. Program tersebut menjadi upaya HIPMI dalam mendorong legalitas usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk UMKM di Kabupaten Kudus.

Ketua BPC HIPMI Kabupaten Kudus, Singgih Budiyono, mengatakan kegiatan tersebut merupakan program yang diselenggarakan BPC HIPMI Kudus dengan dukungan HIPMI Perguruan Tinggi (PT) Universitas Muria Kudus (UMK). Dalam pelaksanaannya, HIPMI juga menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus serta Halal Center UMKU sebagai mitra pendamping.

“Program ini kami selenggarakan untuk membantu pelaku usaha kecil memperoleh legalitas usaha melalui NIB sekaligus mendapatkan sertifikat halal secara gratis. Harapannya, produk UMKM di Kudus semakin dipercaya masyarakat dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” ujar Singgih Budiyono saat diwawancarai, Jumat (31/7/2026).

Ia menjelaskan, kuota program tersebut disiapkan untuk 50 produk. Namun hingga penutupan pendaftaran, tercatat sebanyak 35 pelaku usaha telah mendaftarkan produknya untuk mengikuti proses sertifikasi halal.

Pendaftaran program dibuka pada 20 hingga 27 Juli 2026, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi data pada 28 Juli. Selanjutnya, proses pendampingan dan pendaftaran sertifikasi halal dilaksanakan pada 30 Juli 2026 di United Square, Kantor Sekretariat Apindo-Kadin-HIPMI Kudus.

Menurut Singgih, sasaran program ini adalah usaha kecil dengan skema self declare, yakni produk yang memiliki tingkat risiko rendah dan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal.

Selain sertifikat halal, peserta juga memperoleh pendampingan dalam pemenuhan persyaratan administrasi, seperti kepemilikan NIB, dokumen identitas, foto produk, hingga proses produksi yang menjadi bagian dari pengajuan sertifikasi.

Singgih menambahkan, sertifikasi halal memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha. Selain meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas dan keamanan produk, sertifikat halal juga membuka peluang akses pasar yang lebih luas, baik di tingkat regional maupun nasional.

“Melalui kegiatan ini kami berharap semakin banyak UMKM di Kudus yang memiliki legalitas usaha dan sertifikat halal sehingga produknya memiliki nilai tambah serta mampu berkembang lebih baik ke depannya,” pungkasnya. (AS/YM)