KUDUS, ISKNEWS.com – Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat menghadirkan tantangan baru dalam penyelenggaraan pemilu. Mulai dari penyebaran hoaks, penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), hingga teknologi deepfake diprediksi menjadi ancaman yang harus diantisipasi menjelang Pemilu 2029. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus memperkuat kapasitas pengawas partisipatif melalui kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 yang digelar di RM Nasuki Mubarok, Kudus, Senin (22/6/2026).
Kegiatan mengusung tema “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat” tersebut diikuti 40 peserta yang dipersiapkan menjadi agen penggerak pengawasan partisipatif di tengah masyarakat. Program ini merupakan agenda nasional Bawaslu RI yang dilaksanakan serentak oleh Bawaslu kabupaten/kota di seluruh Indonesia sebagai upaya membangun ekosistem pengawasan pemilu yang melibatkan masyarakat secara aktif, berkelanjutan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Pembukaan kegiatan dilakukan secara daring oleh Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti, yang mewakili Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Dalam sambutannya, Diana menegaskan bahwa Pendidikan Pengawas Partisipatif merupakan program strategis untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam mengawal demokrasi.
“P2P adalah program khusus nasional Bawaslu RI yang dilaksanakan oleh seluruh Bawaslu kabupaten/kota. Program ini menjadi embrio tangan panjang Bawaslu dalam membangun pengawasan partisipatif di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurut Diana, pelibatan masyarakat memiliki dua tujuan utama, yakni meningkatkan kepedulian warga terhadap proses demokrasi serta memperkuat legitimasi hasil pemilu melalui partisipasi publik.
“Ke depan adik-adik akan menjadi bagian dari proses elektoral, baik sebagai PPS, KPPS maupun penyelenggara di tingkat lainnya. Semakin tinggi partisipasi masyarakat, maka legitimasi hasil Pemilu juga akan semakin kuat,” katanya.
Usai pembukaan, peserta mendapatkan berbagai materi dari jajaran Bawaslu Kabupaten Kudus yang membahas aspek pengawasan pemilu secara menyeluruh.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kudus, Imam Subandi, menjelaskan pentingnya pemahaman mengenai sengketa pemilu, mulai dari objek sengketa, subjek hukum hingga mekanisme penyelesaiannya melalui mediasi maupun adjudikasi.
“Pengawas partisipatif perlu memahami sengketa pemilu agar dapat ikut mengawal jalannya demokrasi sesuai koridor hukum yang berlaku,” jelas Imam.
Sementara itu, Staf Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kudus, Satyawan Rianaldi, memaparkan tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi administrasi, mediasi hingga adjudikasi.
“Pemahaman ini penting agar peserta nantinya mampu memberikan edukasi kepada masyarakat ketika menemukan persoalan dalam tahapan pemilu,” ujarnya.
Pada sesi berikutnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kudus, Heru Widiawan, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu.
Menurutnya, keberhasilan pengawasan pemilu tidak hanya bergantung pada Bawaslu, tetapi juga membutuhkan keberanian masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran dengan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengawasan partisipatif menjadi salah satu kunci utama menjaga integritas demokrasi. Masyarakat harus berani melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran pemilu sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Materi mengenai penguatan jaringan pengawasan partisipatif disampaikan Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kudus, Septyandra Trisnasari. Ia menjelaskan bahwa pengawasan pemilu harus dibangun melalui kolaborasi berbagai pihak, penguatan kapasitas masyarakat, pemanfaatan teknologi digital, serta komunikasi publik yang efektif.
Menurutnya, Bawaslu Kudus selama ini telah mengembangkan berbagai inovasi seperti sosialisasi anti politik uang, pembentukan Saka Adhyasta Pemilu, pendidikan politik bagi pemilih pemula, produksi film edukasi penanganan pelanggaran, hingga pemanfaatan podcast dan media sosial sebagai sarana edukasi.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kudus, Naily Faila Saufa, menyoroti pentingnya membangun pengawasan pemilu berbasis digital seiring perubahan pola komunikasi masyarakat.
Menurut Naily, ruang digital kini tidak hanya menjadi media kampanye dan penyebaran informasi, tetapi juga berpotensi menjadi ruang terjadinya berbagai pelanggaran pemilu.
“Ruang digital saat ini menjadi arena baru kampanye, informasi, opini, sekaligus potensi pelanggaran pemilu. Karena itu, pengawasan pemilu harus merambah ruang digital dengan melibatkan masyarakat secara aktif,” tegasnya.
Ia mengungkapkan sejumlah tantangan yang diperkirakan muncul pada Pemilu 2029, mulai dari meningkatnya penyebaran hoaks, penggunaan AI dan teknologi deepfake, praktik politik uang melalui transaksi digital, rendahnya literasi digital masyarakat, hingga sulitnya mengidentifikasi akun anonim di media sosial.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, Bawaslu mendorong penguatan komunitas pengawas digital, peningkatan literasi digital masyarakat, kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, serta pemanfaatan teknologi secara bijak dalam mendukung pengawasan pemilu.
Melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026 ini, Bawaslu Kabupaten Kudus berharap lahir generasi muda yang memiliki kepedulian tinggi terhadap demokrasi dan siap menjadi pelopor pengawasan partisipatif di lingkungan masing-masing. Semangat “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat” diharapkan mampu diwujudkan dalam gerakan nyata guna menciptakan Pemilu 2029 yang jujur, adil, demokratis, dan berintegritas. (AS/YM)







