Ini Tujuh Sikap PWI Jateng Akhir 2024: Jadikan Kode Etik Mahkota Berjurnalistik

oleh -462 kali dibaca
Pengurus PWI Jateng. (ist.)

Jateng, isknews.com – Menjelang pergantian tahun 2024 ke 2025, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Tengah menyampaikan pernyataan sikap terkait tantangan dan perkembangan dunia kewartawanan yang semakin kompleks.

Ketua PWI Jawa Tengah, Amir Machmud NS, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa tahun 2024 telah menjadi tahun politik yang penuh dinamika bagi bangsa Indonesia, termasuk di Provinsi Jawa Tengah yang mengalami transisi kepemimpinan.

Amir Machmud menyoroti bahwa peralihan kepemimpinan nasional yang diwarnai oleh dinamika politik menjadi pengalaman penting bagi bangsa Indonesia, sekaligus menandai masa transisi kepemimpinan di Jawa Tengah dari Pj Gubernur Nana Sudjana ke Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen.

“Sebagai bagian dari dunia kewartawanan, kita juga dihadapkan pada tantangan baru akibat pesatnya kemajuan teknologi informasi. Perkembangan digital ini memaksa kita untuk beradaptasi, mengintensifkan pembelajaran tentang teknologi baru, dan senantiasa menghayati etika dalam penyampaian informasi,” ujar Amir Machmud.

Menyongsong tahun 2025, PWI Jateng menyampaikan beberapa pokok pikiran terkait dunia kewartawanan yang harus terus beradaptasi dan menjaga profesionalisme:

  1. Penghayatan Kode Etik Jurnalistik (KEJ): Wartawan harus tetap setia pada Kode Etik Jurnalistik sebagai kompas moral dalam menjalankan profesinya. Penegakan etika jurnalistik menjadi kewajiban yang harus diemban setiap wartawan dengan penuh tanggung jawab.
  2. Kehadiran Media Sosial dan Media Mainstream: Seiring dengan kemunculan ruang digital yang semakin ramai, etika jurnalistik sering kali terpinggirkan demi mengejar viralitas. PWI Jawa Tengah mengingatkan agar media tetap mengedepankan etika dan akuntabilitas dalam setiap pemberitaan.
  3. Penggunaan Teknologi Baru: Inovasi di dunia digital, seperti kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), membawa kemudahan dalam pembuatan konten, namun juga menuntut pengawasan ketat agar tetap mematuhi etika jurnalistik. PWI Jateng mendesak Dewan Pers untuk segera merilis pedoman penggunaan AI dalam pembuatan karya jurnalistik.
  4. Prinsip Keberpihakan pada Keadilan: Media harus berpihak pada rasa keadilan masyarakat, mengedepankan fungsi media sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu memberikan informasi yang edukatif, menghibur, serta menjalankan kontrol sosial.
  5. Profesionalisme Wartawan dan Media: Wartawan dan media harus selalu berpegang pada tiga matra dasar: meraih kepercayaan publik, menginformasikan fakta dengan akuntabilitas, dan mempertanggungjawabkan setiap laporan dengan disiplin verifikasi.
  6. Media sebagai Penyeimbang: Media mainstream harus menjadi penyeimbang dan penjernih dalam memverifikasi informasi yang meragukan atau multitafsir, serta berperan sebagai pilar penting dalam dunia informasi.
  7. Sinergi dengan Pemerintah: PWI Jateng mendorong pemerintah daerah yang baru terpilih hasil Pilkada serentak 2024 untuk menjalin sinergi dengan media. Kerjasama ini harus berjalan dengan saling memahami tugas, memberikan respek, dan terbuka dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Melalui pernyataan sikap ini, PWI Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk mendukung pengembangan kewartawanan yang profesional, beretika, dan berintegritas di tengah tantangan zaman yang terus berkembang. PWI berharap dunia kewartawanan dapat terus berkontribusi dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :